Kenaikan Cukai Bisa Dorong Peredaran Rokok Ilegal?

Rabu, 8 Mei 2019 | 23:51 WIB
shutterstock ilustrasi rokok

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak menaikkan tarif cukai di pertengahan 2019 ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. Sebab, kenaikan tarif cukai dinilai bisa membuat Industri Hasil Tembakau (IHT) terpuruk.

Anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Andriono Bing Pratikno, menyatakan pemerintah sudah melakukan keputusan yang tepat, yakni pada Oktober 2018 lalu menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019.

Ada dua hal yang menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama, dampak dari banyaknya kegiatan penertiban rokok ilegal dan kontribusi terhadap total penerimaan cukai.

Andriono memandang, selain bakal menekan IHT, naiknya tarif justru semakin mendorong peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Sulitnya Naikkan Cukai Rokok

“Ini efeknya ke daya beli masyarakat, konsumen akan cenderung beli rokok ilegal karena rokok legal mahal. Ini akan jadi pesaing rokok golongan II dan pabrikan kecil yang dirugikan,” jelas Andriono dalam pernyataannya, Rabu (8/5/2019).

Pada kuartal pertama 2019, penerimaan cukai rokok sebesar Rp 21,35 triliun atau tumbuh 165 persen dibandingkan dengan periode yang sama sebelumnya. Menurut Andriono, kenaikan ini tidak terlepas dari pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah.

“Penerimaan negara dari cukai meningkat. Padahal tarif cukai tahun ini tidak ada perubahan dan penerimaan negara meningkat. Itu pasti batangannya yang meningkat dan peningkatan batangan berarti hasil dari pemberantasan rokok ilegal,” terang dia.

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden