MUI: Masyarakat Sudah Cukup Diseret dalam Rivalitas Politik

Rabu, 8 Mei 2019 | 16:39 WIB
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4/2019). Sebanyak 11 TPS di DKI Jakarta melaksanakan pemungutan suara ulang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Azrul Tanjung meminta agar rivalitas politik berhenti setelah pemungutan suara Pemilu 2019 berlangsung pada 17 April 2019.

Hal itu dikatakan Azrul melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2019).

“Pemilu 2019 berlangsung aman. Itu yang harus kita syukuri. Sebaiknya kita mengedepankan sikap kenegarawanan. Yang menang pileg atau pilpres, jalankan amanah dengan rendah hati. Tidak takabur. Bagi yang kalah, ikhlas,” kata Azrul Tanjung

Baca juga: MUI: Di Bulan Suci Ini Waktunya Kita Kembali Tanpa Kubu-kubuan.

Azrul mengatakan, masyarakat sudah cukup diseret dalam rivalitas politik. Sebab, rivalitas yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir membuat masyarakat terbelah.

“Momen yang paling tepat untuk mengakhiri rentetan itu adalah sekarang. Pemilu 2019 berakhir pas menjelang Ramadhan. Artinya, sudahi rivalitas, kita semua fokus ibadah,” kata Azrul.

Dalam situasi ini, Azrul menekankan bahwa peran ulama sangat fundamental. Sebab, mereka lah yang menjadi contoh bagaimana seharusnya menyambung kembali apa yang koyak selama mobilisasi politik dilakukan.

Baca juga: Ketua MUI Kota Malang: Pemilu Berjalan dengan Baik dan Penuh Kedamaian

Jangan sampai tokoh agama justru menyuarakan gerakan konstitusional seperti people power atau pengerahan massa.

“Tokoh agama yang menjadi panutan jamaah hendaknya sama-sama saling menjaga kebersamaan antar umat karena pemilu ini kontestasi yang sifatnya berlangsung setiap lima tahun sekali. Sementara status kita sebagai warga bangsa Indonesia akan tetap kita bawa sampai mati,” kata Azrul.

“Saya meminta semua tokoh agama agar bisa bersama-sama saling mengendalikan diri, bukannya mengajak umat yang berada di bawah untuk melanggar konstitusi. KPU itu lembaga resmi yang dibentuk dari rakyat. Jadi ya saling berlapang hati saja,” tambah dia.

Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden