Bawaslu Tunggu Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Sebelum Lakukan Rekapitulasi

Rabu, 8 Mei 2019 | 16:31 WIB
ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN Sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Minggu (14/4/2019). Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishnan K.U Hannan mengatakan sebanyak 80 sehingga 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu serentak 2019 lebih awal dari 17 April 2019 mendatang di Indonesia. *** Local Caption *** PEMILU 2019 DI KUALA LUMPUR MALAYSIA

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu luar negeri masih berlangsung.

Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan melakukan rekapitulasi suara wilayah Kuala Lumpur, Malaysia. Sebab, di wilayah tersebut masih berlangsung pemungutan suara ulang (PSU) khusus metode pos.

"Tinggal nanti Kuala Lumpur mungkin menyusul, masih menunggu proses pemungutan suara menggunakan pos," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).

Setelah PSU metode pos selesai dilakukan di Kuala Lumpur, selanjutnya akan digelar penghitungan hasil pemungutan suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Baca juga: KPU Berhentikan Sementara Anggota PPLN Kuala Lumpur

Setelahnya, penghitungan tersebut akan dibawa ke KPU RI untuk direkapitulasi secara nasional.

Viryan mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar dari PPLN Kuala Lumpur mengenai kelanjutan PSU.

"Kita menunggu kabar dari PPLN Kuala Lumpur," katanya.

Baca juga: KPU Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Sampai Rabu (8/5/2019) sore, rekapitulasi suara yang telah ditetapkan mencapi 80 wilayah luar negeri. Masih ada 50 wilayah luar negeri lainnya yang belum direkap.

Ditargetkan, rekapitulasi suara luar negeri selesai Kamis (9/5/2019).

Pemungutan suara ulang (PSU) metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia, dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.

Rekomendasi ini muncul menyusul kasus dugaan surat suara tercoblos di Selangor, pertengahan April lalu.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden