Lulus SMA? Pemerintah Jepang Menawarkan Beasiswa Penuh S-1

Minggu, 5 Mei 2019 | 17:37 WIB
PIXABAY/uniquedesign52 Ilustrasi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Monbukagakusho/MEXT) menawarkan beasiswa bagi lulusan sekolah formal tingkat SMA dan sederajat melanjutkan pendidikan jenjang S-1 di universitas di Jepang.

Sebelum berkuliah di universitas, penerima beasiswa akan belajar bahasa Jepang, matematika, bahasa Inggris, dan ilmu sosial (bagi yang memilih bidang studi IPS), dan fisika, kimia, biologi (bagi yang memilih bidang studi IPA) di sekolah persiapan selama 1 tahun di Jepang.

Total masa belajar hingga lulus sarjana yaitu 5 tahun (bagi yang memilih bidang studi kedokteran, total masa belajar yaitu 7 tahun).

Pilihan program studi

1. Program IPS: Hukum, Politik, Ekonomi, Administrasi Bisnis, Sosiologi, Sejarah, Bahasa Jepang, Ilmu Sosial, Pedagogi dan lainnya.

2. Program IPS: Kedokteran, Dokter Gigi, Agrikulutur, Kesehatan Masyarakat, Sains, Elektronika, Teknik Sipil dan lainnya. 

Cakupan beasiswa

1. Biaya kuliah ditanggung sepenuhnya (termasuk biaya sekolah persiapan)

2. Tunjangan hidup sebesar kurang lebih ¥117.000/bulan atau sekitar 15 juta rupiah.

Baca juga: Magang Beasiswa Lulusan SMA/SMK Plus Uang Saku dari ACA

3. Tiket pesawat pergi pulang Indonesia - Jepang

4. Biaya pengurusan visa pelaja

5. Tanpa ikatan dinas

Syarat

1. Merupakan lulusan SMA/SMK/Sederajat.

2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 24 tahun per tanggal 1 April 2020 (atau lahir antara 2 April 1995 s/d 1 April 2003).

3. Nilai rata?rata Ujian Nasional murni tanpa bahasa Indonesia minimal 84.

  • Bagi pelamar yang memilih bidang studi kategori IPS namun nilai rata?rata Ujian Nasional kurang dari 84, tetap bisa mendaftar jika mempunyai sertifikat JLPT (Japanese Language Proficiency Test) minimal level N3.
  • Bagi pelamar yang memilih bidang studi kategori IPA TIDAK BISA MENDAFTAR jika nilai rata?rata Ujian Nasional kurang dari 84, meskipun memiliki sertifikat JLPT.
  • Bagi pelamar yang memiliki salah satu kondisi/situasi berikut (lihat disini) tidak dapat mendaftar Beasiswa Monbukagakusho.

Prosedur pendaftaran

1.Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan saja yang boleh mendaftar.

2. Pelamar melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui website berikut: http://register.beasiswamext.or.id/

3. Setelah melakukan registrasi, pelamar akan menerima e-mail konfirmasi. Silakan cetak e-mail tersebut dan menyimpan/mengingat “Nomor Ujian” yang diterima. Apabila dalam 5 menit tidak menerima e-mail konfirmasi, silakan cek kotak spam. Apabila tidak ada, silakan lakukan registrasi ulang menggunakan e-mail berbeda.

4. Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Daftar dokumen dapat dilihat pada keterangan sebelumnya.

5. Seluruh dokumen sudah dilengkapi dan disusun sesuai urutan dimasukkan ke dalam 1 amplop besar (ukuran bebas). Silakan tulis kode “Gakubu 2020” pada kanan atas amplop.

Berkas dikirim atau diserahkan langsung ke:

Bagian Informasi dan Kebudayaan (Pendidikan)
Kedutaan Besar Jepang
Jl. M.H. Thamrin No. 24. Jakarta 10350

7. Panitia tidak menerima berkas dikirim melalui jasa pengiriman ojek online.

8. Berkas sudah harus tiba di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta paling lambat: 27 Mei 2019 bagi pelamar Tahap II.

9. Hanya pelamar dengan dokumen lengkap dan diterima tidak melewati batas waktu yang akan diproses. Dokumen yang telah dikirim ke Kedutaan Besar Jepang tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.

 

Informasi lengkap dapat dilihat melalui: https://www.id.emb-japan.go.jp/sch_gakubu2020.html

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden