Mengenal Teknologi RFID di E-KTP dan Kartu Uang Elektronik

Senin, 29 April 2019 | 07:05 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ilustrasi e-KTP

KOMPAS.com - Kartu Tanda Pengenal Elektronik (e-KTP) di Indonesia dibekali dengan teknologi chip RFID. Informasi tentang pemiliknya, termasuk data kependudukan dan biometrik, tersimpan di dalam chip tersebut.

Ilustrasi chip RFIDAndroid Authority Ilustrasi chip RFID

RFID merupakan kependekan dari "Radio Frequency Identification", yakni teknologi pengiriman informasi singkat lewat gelombang radio.

Informasi dimuat dalam chip kecil berbentuk ringkas sehingga bisa disematkan di berbagai pernak-pernik, termasuk kartu e-KTP, bahkan hingga pakaian.

Baca juga: E-KTP, Di Mana Sih, Cipnya?

Teknologi RFID pertama kali digagas pada dekade 1940-an. Namun, baru digunakan mulai dekade 1970-an.

Ada dua jenis teknologi RFID yang disematkan di dalam aneka barang, yaitu aktif dan pasif.

RFID pasif adalah tipe yang paling umum dan banyak ditemukan di kartu uang elektronik. Chip RFID pasif tidak memiliki sumber daya sendiri dan baru akan aktif ketika ditempelkan (tapping) atau didekatkan ke alat pembaca (RFID chip reader).

Reader mengirimkan gelombang radio yang akan mengaktifkan chip RFID sekaligus membaca informasi yang tersimpan di dalamnya. Dalam kasus e-KTP, informasi tentang pemiliknya pun bisa dibaca secara elektronik dengan mudah oleh pihak yang berkepentingan.

Untuk kartu uang elektronik, pembaca RFID secara otomatis akan melihat berapa saldo tersisa lewat informasi di dalam chip kartu, kemudian melakukan transaksi sesuai harga yang ditentukan.

Sementara itu, RFID aktif memiliki baterai sebagai sumber tenaga dan memancarkan sinyal radio sendiri untuk mentransmisikan informasi di dalamnya agar dapat dibaca oleh reader yang sesuai.

Kartu multitrip KRLPT KCJ Kartu multitrip KRL

RFID aktif pun memiliki jangkaian yang lebih luas dari RFID pasif, mencapai sekitar 30 meter, dibanding jarak maksimal RFID pasif sejauh 6 meter.

Selain e-KTP, teknologi RFID juga diterapkan di berbagai kartu yang berkenaan dengan transaksi elektronik atau identifikasi. Bahkan ada juga yang menyematkan chip RFID berisi alamat pemilik di kalung binatang peliharaan agar bisa dikembalikan apabila hilang.

Cara kerja RFID secara umum mirip-mirip dengan Near-Field Communication (NFC) yang juga digunakan untuk transfer data secara wireless dalam jarak pendek.

NFC yang lebih kompleks dan merupakan pengembangan dari RFID digunakan di perangkat elektronik seperti smartphone, misalnya untuk melakukan pembayaran lewat dompet digital, atau memindahkan data antar perangkat.

Baca juga: Mari Sambut Kehadiran Teknologi NFC

Gelombang radio dari pernik dan reader RFID tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, sebagamana dirangkum KompasTekno dari Android Authority, Senin (29/4/2019).

Secara teori, Informasi yang tersimpan dalam RFID (misalnya, kartu kredit) bisa disadap oleh hacker dari jarak dekat.

Kasus seperti ini jarang dilaporkan, tapi tak ada salahnya berhati-hati. Itulah sebabnya sebagian dompet kini menawarkan proteksi RFID agar informasi milik kartu-kartu di dalamnya tak bisa diintip pihak yang tidak diinginkan.

Penulis : Bill Clinten
Editor : Oik Yusuf

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden