[POPULER DI KOMPASIANA] Rekonsiliasi dan Evaluasi Pasca-pemilu 2019 | Harapan Kepada Partai dan Legislator Terpilih

Sabtu, 27 April 2019 | 14:08 WIB
MAULANA MAHARDHIKA Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Joko Widodo (kedua dari kiri)-Maaruf Amin (kiri) dan nomor urut 2 Prabowo Subianto (kedua dari kanan)-Sandiaga Uno saat simboliasi pelepasan burung pada Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). Deklarasi tersebut bertujuan untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan politisasi SARA agar terciptanya suasana damai selama penyelenggaraan Pilpres 2019.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada yang menjadi harapan banyak pihak pasca-pemilu serentak 2019 ini, yaitu terciptanya rekonsiliasi antar kedua kubu capres-cawapres.

Hal ini dianggap penting, apalagi efek polarisasi sejak sebelum atau saat kampanye pemilu telah terlalu runcing antar-masyarakat.

Rekonsiliasi ini, menurut Kompasianer Giri Lumakto, patut kita tunggu dan apresiasi. Sebab sejak dimulainya kampenye para kandidat, gesekan sudah mulai terasa seperti kentalnya politik identitas hingga gaduhnya linimasa media sosial dan efek pola pikir ala post-truth.

Selain itu, eveluasi pasca-pemilu 2019 juga dianggap tidak kalah penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara. Sebagai contoh yaitu terus mengemukanya kesalahan input formulir C1.

Dari harapan dan masukan yang ditulis Kompasianer terkait Pemilu Serentak 2019 menjadi tajuk pilihan Kompasiana selama sepekan. Berikut 5 artikel terpopuler di Kompasiana:

1. Rekonsiliasi Rasa Polarisasi

Terkait wacana rekonsiliasi pasca-pemilu 2019 yang dilakukan oleh kubu Joko Widodo dan Prabowo Subianto, rasa-rasanya malah membuat Kompasianer Giri Lumakto sedikit pesimistis.

Pemilu yang membelah publik menjadi kubu 01 dan 02, lanjutnya, tidak akan luntur usai rekonsiliasi.

"Bagaimana jika nanti yang kita akan lihat malah polarisasi?" tulisnya.

Ada 3 hal yang membuat Kompasianer Giri Lumakto melihat wacana tersebut berpotensi membuat jurang disparitas sosial dan gejolak kebencian selalu ada. (Baca selengkapnya)

2. Pujian Tak Biasa Luhut untuk Prabowo

Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, Prabowo Subianto merupakan sosok patriotik bagi bangsa Indonesia.

Selain itu, Luhut juga menyebut Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sebagai sosok yang memiliki pemikiran rasional dan jernih.

Apa yang dilakukan Luhut ini, menurut Kompasianer Yon Bayu, memiliki posisi strategis ketika berusaha menemui Prabowo terlepas dirinya utusan Jokowi atau bukan. 

"Jika berhasil menemuinya, bukan mustahil Luhut akan bisa meluluhkan hatinya, minimal mendapat jaminan Prabowo akan mengakui apapun hasil keputusan KPU," tulis Kompasianer Yon Bayu.

Namun, mungkinkah Prabowo akan luluh hatinya karena sanjungan itu? (Baca selengkapnya)

3. Gunakan Aplikasi agar Salah Input Tidak Jadi Tragedi

Proses perhitungan dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2019 secara manual ini membutuhkan waktu 35 hari. Hal itu karena melibatkan segudang kertas fisik sebanyak 800 ribu lebih formulir C1 dan ratusan juta surat suara.

Walhasil, tulis Kompasianer Iskandarjet, selama itu pula kita menghadapi kisruh berulang bernama kesalahan input yang menjadi tragedi bagi pemilu itu sendiri.

"Mustahil proses yang lama ini hanya menghasilkan sekali kesalahan. Pasti berkali-kali. Dan ini menjadikannya tragedi," tulisnya.

Satu-satunya solusi untuk mengatasi lambat dan lamanya penghitungan suara adalah dengan menggunakan aplikasi.

Idealnya aplikasi-aplikasi canggih itu tidak mampu menyaingi kecanggihan aplikasi input suara yang dibuat oleh KPU. (Baca selengkapnya)

4. Adakah Harapan Kita pada Legislator Terpilih 2019?

Rasa-rasanya pemilihan legislatif kali ini kurang mendapat perhatian lebih oleh masyarakat. Akan tetapi, biar bagaimanapun 575 Anggota DPR dan 136 anggota DPD akan lolos ke Senayan tahun ini.

Para legislator itu kelihatannya akan mewakili hanya sembilan partai politik jika merujuk pada hasil hitung cepat beberapa lembaga survei.

Harapan yang pertama ditulis oleh Kompasianer Almizan yaitu dapat meminimalisir karut marut proses pencalonan presiden dan wakil presiden 2024.

UU Pilpres kita yang sekarang, lanjutnya, menutup rapat pintu Paslon independen.

"Baik Capres maupun Cawapres wajib diusulkan oleh partai politik dan/atau koalisi partai politik," tulisya.

Selain itu, Parpol dan/atau koalisi Parpol pengusung Capres/Cawapres harus memenuhi ambang batas Presidential Threshold (PT) yang relatif sangat tinggi untuk dapat mengajukan Paslon Pilpres. (Baca selengkapnya)

5. Beda Nasib Nasdem dan Perindo

Kompasianer Diaz Rosano menemukan hal yang menarik dari hasil hitung cepat pemilihan legislatif 2019, yakni 2 partai yang didirikan oleh Surya Paloh (Partai Nasdem) dan Harry Tanoe (Partai Perindo) ternyata berbeda nasib, padahal keduanya sama-sama menguasai media.

Hal ini tentu semakin menarik saja untuk dikaji, sekaligus menguji apakah benar kalimat "Barangsiapa menguasai media, (maka) dia akan menguasai dunia" itu masih relevan?

Pengaruh media yang dimiliki keduanya benar-benar telah menusuk hati sanubari pemirsanya. Apalagi MNC grup yang sering menayangkan film anak-anak dan drama rumah tangga yang digemari emak-emak.

"Sementara Metro TV digandrungi para pemirsa yang kepo perkembangan terkini karena dari pagi hingga malam isinya 90% melulu berita," tulis Kompasiaer Diaz Rosano.

Lalu mengapa Nasdem bisa bertahan sementara Perindo malah terpuruk? (Baca selengkapnya)

Penulis : Harry Rhamdhani
Editor : Amir Sodikin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden