Fakta Sejumlah Caleg yang Gagal di Pemilu 2019, Tutup Jalan Desa hingga Kembali Jualan Kopi

Jumat, 26 April 2019 | 12:56 WIB
Twitter Ust. Ujang Bustomi Caleg gagal menjalani ritual mandi kembang di Cirebon, Jawa Barat.

KOMPAS.com - Sejumlah calon legislatif (caleg) diduga mengalami depresi dan harus mendapat perawatan spiritual di Padepokan Maung di Cibodas, Ciamis Jawa Barat.

Selain itu, seorang caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Lukman membongkar rumah pasangan lansia di Kolaka Utara.

Lukman menganggap pasangan bernama Gogo (67) dan Hanna (67) tidak memilih dirinya. Seperti diketahui, Lukman gagal maju menjadi caleg DPRD Kolaka Utara pada Pemilu 2019 lalu.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Depresi, 14 caleg jalani pengobatan di padepokan

Ilustrasi depresituaindeed Ilustrasi depresi

Sebanyak 14 calon legislatif (calon legislatif) berkonsultasi dan menjalani pengobatan di Padepokan Maung Bodas, Kampung Cisema, Desa/Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hingga Kamis siang (25/4/2019).

Caleg yang mengalami depresi karena perolehan suaranya tidak signifikan tersebut berasal dari wilayah Kota Banjar, Ciamis, Kuningan, Cilacap, bahkan Bogor.

"Ada juga yang ngobrol-ngobrol, konsultasi, minta pandangan," kata Pimpinan Padepokan Maung Bodas, Ujang Ano Lodaya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis.

Awalnya, kata dia, padepokannya menangani rehabilitasi ketergantungan narkotika dan rehabilitasi gangguan jiwa. Pasca-pemilu, dibuka pengobatan untuk caleg yang depresi.

Baca Juga: Depresi, 14 Caleg Berobat ke Padepokan Maung Bodas di Ciamis

2. Diduga gagal lolos, caleg di NTT tutup jalan desa

Ilustrasi jalan rusak.Shanghaiist Ilustrasi jalan rusak.

Kapolres Ngada AKBP Andhika Bayu Adhittama mengatakan, seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur ( NTT) menutup akses jalan ke permukiman penduduk.

Hal itu diduga kuat karena caleg yang bersangkutan gagal lolos di Pemilu 2019 lalu.

Caleg yang tidak disebutkan identitas dan parpol pengusungnya itu, menurunkan tanah, batu, dan pasir di 10 titik jalan menuju Desa Marapokot dan Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa sejak Selasa (23/4/2019) malam.

"Kejadian kemarin, caleg itu menutup jalan permukiman warga. Mungkin enggak banyak yang nyoblos. Belum tahu nama dan asal parpol karena kita belum lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkap Andhika, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Kamis (25/4/2019) pagi.

Akibatnya, aktivitas warga terganggu, karena hanya bisa dilewati dengan berjalan kaki. Sementara, pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat tidak bisa melintas.

"Semua material sudah dibersihkan sejak kemarin sore, dengan menggunakan alat berat," sebut Andhika.

Baca Juga: Diduga Kalah Pileg, Seorang Caleg di NTT Tutup Jalan Desa

3. Caleg PKS bongkar rumah lansia di lahan miliknya setelah gagal lolos

Ilustrasi calegKOMPAS Ilustrasi caleg

Setelah tahu gagal lolos, Lukman, seorang caleg PKS di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), membongkar rumah pasangan suami istri lanjut usia (lansia) yang tinggal di lahan miliknya.

Pasangan suami istri, Gogo (67) dan Hanna (67), warga Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, akhirnya pasrah saat rumahnya yang dibangun di lahan milik caleg itu dibongkar warga sekitar.

Caleg PKS daerah pemilihan (dapil) II bernama Lukman menuding pasangan lansia itu tidak memilih dirinya pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Sementara itu, Gogo dan istrinya sudah 10 tahun mendirikan rumah di lahan milik Lukman tersebut.

"Ada orangnya datang kasih tahu rumahku dibongkar. Kami dikasih waktu hanya satu minggu bongkar rumah. Jadi saya lebih baik bongkar sekarang, minta bantuan tetangga,” kata Hanna dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Hingga saat ini, Lukman belum bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Terpilih, Caleg PKS Bongkar Rumah Pasangan Lansia di Kolaka Utara

4. Gagal jadi anggota Dewan, Eha balik jualan kopi keliling

Eha Soleha (44) Penjual Kopi Keliling yang kini maju sebagai calon anggota DPRD saat ditemui di kontrakannya di Lingkungan Periuk, Kota Cilegon, Kamis (4/4/2019)KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN Eha Soleha (44) Penjual Kopi Keliling yang kini maju sebagai calon anggota DPRD saat ditemui di kontrakannya di Lingkungan Periuk, Kota Cilegon, Kamis (4/4/2019)

Eha Soleha (44) harus menerima kenyataan jika dirinya gagal menjadi anggota DPRD Kota Cilegon.

Eha yang berprofesi sebagai penjual kopi keliling ini hanya meraup 39 suara saja di Kecamatan Cibeber yang menjadi daerah pemilihannya.

Walaupun penghitungan suara di dapilnya di Kecamatan Cibebe belum rekapitulasi, tapi Eha sudah pasrah karena perolehan suaranya kecil.

"Setiap kelurahan paling hanya 5 atau 7 suara. Rata-rata di bawa 10," kata Eha, saat dihubungi Kompas.com, melalui telpon, Jumat (26/4/2019).

Namun, kenyataan tersebut tidak membuatnya depresi atau emosi. Dirinya sadar jika dalam kompetisi ada yang menang dan kalah.

Eha mengaku, akan kembali ke rutinitas lamanya yakni berjualan kopi keliling di Pasar Induk Kranggot, Kota Cilegon.

"Balik lagi berjualan kopi, karena itu sumber rejeki saya untuk menghidupi keluarga. Saya tidak malu, biarlah orang-orang tahu jika Eha calon anggota DPRD yang berjualan kopi," Ujar Eha.

Baca Juga: Raih 39 Suara, Eha Gagal Jadi Aggota Dewan dan Kembali Jualan Kopi Keliling

Sumber: KOMPAS.com (Acep Nazmudin, Kiki Andi Pati, Sigiranus Marutho Bere, Candra Nugraha)

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden