Fakta Temuan Sabu 120 Kg Dalam Kontainer: Pengedar Manfaatkan Momen Pemilu hingga Jaringan Internasional

Jumat, 26 April 2019 | 12:53 WIB
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI Press release pengungkapan penyelundupan 120 Kg Sabu-Sabu si Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pengedaran ratusan kilo narkotika jenis sabu-sabu di tol Bakauheni, Lampung.

Sabu-sabu seberat 120 kilogram tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sebuah truk kontainer dari Pekanbaru, Riau menuju Tangerang, Banten.

Dalam penangkapan tersebut unit reserse narkoba 1 Polres Metro Jakarta Barat turut menangkap tiga orang pelaku berinisial JP (35), HT (42), dan MS (51).

JP ditangkap saat mengemudikan truk kontainer berisi barang haram itu di Tol Bakauheni, Lampung pada 15 April 2019

"Anggota ke Lampung dulu, kemudian mengamankan satu truk setelah di cek isinya arang tetapi dalamnya ada sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Kontainer Berisi 5 Karung Sabu Diamankan, Kakak Beradik Ditangkap

Setelah melakukan pengembangan polisi kemudian menangkap HT pada Rabu (17/4/2019) di Kampung Giri Sako, Tanah Darat Kuantan Singingi, Riau.

Lalu, Polisi mengamankan tersangka lain yakni MS pada Jumat (19/4/2019) di Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai, Pekan Baru yang juga terlibat dalam transaksi barang haram tersebut.

Kompas.com merangkum temuan-temuan polisi dalam kasus tersebut.

1. Selipkan narkoba di ratusan karung arang

Untuk menyamarkan keberadaan lima karung narkoba tersebut, pelaku menyelipkan nya di antara ratusan karung arang yang ada di dalam kontainer itu.

"Barang bukti secara keseluruhan 120 kilogram yang semua dibawa oleh truk yang ada arangnya untuk mengelabui petugas, sehingga mau masuk Tangerang tapi ketangkap di Lampung," ujar Argo.

Baca juga: Saat Polisi Sibuk Amankan Pemilu, 3 Pengedar Selundupkan Sabu 120 Kg

2. Manfaatkan momen Pemilu 2019

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka memanfaatkan momen Pemilu 2019 untuk memasok barang haram tersebut.

"(Tersangka) memanfaatkan momen Pemilu karena berpikir anggota (polisi) semua akan nge-PAM (pengamanan), tetapi ternyata tidak, anggota tetap memasang semua jaringan informasi sehingga kita bisa dapatkan," kata Argo.

Mereka ingin memanfaatkan pemusatan pengamanan yang dilakukan polisi untum mengamankan jalannya pesta demokrasi pada 17 April 2019 untuk mengirimkan sabu-sabu senilai Rp 200 miliar tersebut.

Polisi Amankan Kontainer Berisi Lima Karung Sabu-Sabu di LampungDok. Polres Metro Jakarta Barat Polisi Amankan Kontainer Berisi Lima Karung Sabu-Sabu di Lampung


3. Sediakan mobil untuk ambil sabu

Kanit 1 Reserse Narkoba, AKP Arif Otara mengatakan para pelaku menyediakan angkutan bagi para pembeli yang memesan narkoba dari mereka.

"Dari keterangan dia, hasil lidik kita, mereka ketika (pembeli) sudah memesan 20 Kilogram (sabu-sabu), sudah plus dapat angkutannya, jadi bawa kunci tinggal jalan," kata dia.

Arif mengatakan, truk berisi sabu tersebut diarahkan menuju Tangerang, Banten. Dari Tangerang, sudah ada empat mobil yang disediakan untuk mengantar sabu tersebur.

"Sampai Tangerang sabunya akan dimasukkan ke dalam empat mobil yang akan diambil kurir. Jadi truknya itu cuma sampai Balaraja aja," kata dia.

Baca juga: Pengedar Sabu 120 Kg Sediakan Kendaraan untuk Angkut Barang ke Pembeli

4. Sabu-sabu dari peredaran jaringan internasional

Arif mengatakan, sabu-sabu itu didapatkan ketiga tersangka dari jaringan Internasional yang ada di Myanmar, kemudian dikirm ke Thailand lewat jalur darat, dilanjutkan ke Malaysia, lalu dikirim ke Indonesia lewat jalur laut. Narkoba itu kemudian didaratkan di daerah Riau.

Sabu-sabu itu kemudian dimasukan ke dalam lima karung dan diselipkan di antara ratusan karung arang di dalam truk kontainer.

5. Pengiriman ketiga

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan, ketiga tersangka tersebut sudah tiga kali mengedarkan narkoba.

"Ini pengiriman ketiga dilakukan jaringan ini di Indonesia yang menggunakan truk dengan kamuflase arang. Yang pertama 50 kilo, kemudian 80 kilo, ini yang ketiga. Kami tidak mau kelewatan lagi karena kita tahu ini jumlahnya besar," ujar Erick.

Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, pengiriman pertama mereka lakukan di bulan Januari sementara pengiriman kedua pada bulan Februari.

6. Berencana kirim hingga 1 ton sabu

Kemudian, Erick menyampaikan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman kembali menggunakan salah satu truk kontainer yang berasal dari Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat hingga akhirnya melakukan penangkapan.

"Mereka punya rencana, apabila ini lolos, mereka bahkan akan mengirimkan jumlah lebih besar lagi antara setengah ton sampai 1 ton yang akan dimasukkan. Kita bisa bayangkan betapa bahayanya risiko terhadap generasi bangsa” ujar Erick.

Adapun Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejauh ini tahun 2019.

"Saat Polisi (dikira) sibuk mengamankan (pemilu), prediksi kami tepat kami mendapatkan informasi dan inilah hasilnya. Jadi 120 kilogram sabu dengan perkiraan kira harga kurang lebih Rp 200 miliar. Ini penangkapan terbesar di tahun 2019 dan untuk level polres ini paling besar selama ini.” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka tersebut ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Hengki mengatakan para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.











Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden