Sekjen PDI-P Nilai Tak Perlu Utusan untuk Pertemukan Jokowi dan Prabowo

Kamis, 25 April 2019 | 22:46 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Calon presiden no urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Calon presiden no urut 02 Prabowo Subianto pada Debat Keempat Calon Presiden Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Debat malam ini menggambil tema ideologi, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, serta hubungan internasional.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat, tidak diperlukan utusan khusus untuk mewujudkan pertemuan dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

"Tidak diperlukan utusan-utusan khusus karena pertemuan ini membahas bangsa dan negara," ujar Hasto saat dijumpai di Rumah Aspirasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Sekalipun diperlukan utusan, lanjut Hasto, harusnya diserahkan kepada orang yang juga mempunyai mandat dari partai politik pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca juga: Sandiaga Harap Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tanpa Perantara

"Harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki mandat dari partai politik maupun juga karena alasan kepemimpinannya," lanjut dia.

Soal upaya Jokowi untuk bertemu Prabowo, Hasto menilai, itu adalah karakter kepemimpinan Jokowi yang mengedepankan politik merangkul, bukan menjauhkan.

"Sebab, begitu Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf terpilih, mereka akan menjadi pemimpin dan wakil seluruh rakyat Indonesia, bukan golongan tertentu," ujar Hasto.

Diberitakan, Jokowi mengaku, mengutus seseorang untuk bertemu dengan Prabowo. Selain menyampaikan beberapa pesan khusus, utusan itu juga akan merencanakan pertemuan antara Jokowi dengan Prabowo.

Baca juga: TKN: Perantara Hanya Teknis, Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tetap Perlu Dilaksanakan

Belakangan, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, jadi utusan Jokowi itu. Ia telah menghubungi Prabowo melalui saluran telepon.

Pertemuannya dengan Prabowo sedianya dilaksanakan Minggu 21 April 2019. Namun, atas alasan Prabowo mengalami flu, pertemuan Luhut dengan Prabowo pun tertunda.

Kendati demikian, Luhut menegaskan, Prabowo sudah menyatakan komitmennya soal rencana pertemuan dengan Jokowi itu.

Calon wakil presiden Sandiaga Uno pun mendukung pertemuan Jokowi dan Prabowo.

Tetapi, menurut Sandiaga, pertemuan tersebut akan lebih baik jika dilakukan tanpa perantara.

"Saya yakin di tingkat pimpinan Pak Prabowo dan Pak Jokowi itu alhamdulillah, kalau bisa dilaksanakan akan sangat baik dan tanpa perantara menurut saya, karena Pak Prabowo dan Pak Jokowi adalah dua capresnya," kata Sandiaga saat ditemui di Masjid Jami' At-Taqwa Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Kompas TV Di saat seruan agar dilakukan rekonsiliasi pasca pemungutan suara Pemilu 2019 kemarin Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bertemu dengan Joko Widodo, Zulkifli Hasan pun tercatat sebagai ketua umum parpol oposisi pertama yang bertemu dengan Jokowi. Ketua umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan kemarin bertemu dengan Presiden Joko Widodo pasca-pelaksanaan Pemilu 2019 sejumlah kader PAN mengasumsikan pertemuan itu sebagai pertanda PAN akan mempertimbangan sikap politiknya pasca-pemilu 2019 sikap politik seperti apa yang dimaksud? Untuk menjawabnya terhubung melalui sambungan skype dari Malang, Jawa Timur Wakil Ketua Umum DPP PAN Totok Daryanto. #PAN #Pemilu #ZulkifliHasan
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden