Habis Pemilu, Terbitlah Tudingan Curang...

Kamis, 25 April 2019 | 07:38 WIB
hangout Logistik pemilu terlambat sampai, 30.962 DPT di Nisel pemungutan suara ulang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-pemungutan suara Pemilu 2019, muncul tudingan kecurangan atas proses pelaksanaan pemilu.

Tudingan ini membuat publik seakan "de javu" pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Beberapa pihak menganggap tudingan kecurangan pasca-pemilu menjadi hal klasik yang selalu mewarnai usai pesta demokrasi. Demikian pula pada Pemilu 2019 ini.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mulai melontarkan tudingan kecurangan pemilu setelah publikasi quick count sejumlah lembaga yang menempatkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 02 itu di bawah lawannya, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pada Senin (22/4/2019), Direktur Materi Debat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sudirman Said, mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai hasil Pemilu Presiden 2019 sebagai hasil dari proses yang tidak adil.

Baca juga: Sandiaga Minta Masyarakat yang Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu Lapor ke Pihak Berwenang

Dia mengacu pada berbagai temuan kasus dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama pemilu.

"Jadi suasana sekarang itu sebetulnya angka apa pun wajib dicurigai sebagai hasil dari ketidak-fair-an," ujar Sudirman saat ditemui di Media Center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan.

Sudirman mengatakan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dan dugaan kecurangan selama proses pemungutan suara hingga rekapitulasi.

Sudirman mencontohkan, kasus gudang penyimpanan surat suara yang terbakar di Sumatera Barat dan Bupati Mandailing Natal yang mengundurkan diri karena kecewa terhadap masyarakat yang tidak memilih calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.

"Apa pun hasil dari pemilu ini adalah hasil yang dicederai dengan proses tadi. Karena itu kita harus perhatikan dan ingin ajak seluruh warga menjaga proses ini, menjaga suara rakyat agar tidak dicuri oleh tangan-tangan yang tidak berhak," ujar Sudirman.

Baca juga: Mahfud MD Datangi KPU, Pastikan Tak Ada Kecurangan Pemilu

Tudingan kecurangan kini juga muncul dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Selama ini, TKN merasa terus menerus disudutkan atas tudingan kecurangan yang dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga.

Menurut TKN, seolah-olah kecurangan tersebut dilakukan oleh pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya akan mengumumkan bukti kecurangan yang diduga dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

Baik yang dilakukan pendukung maupun simpatisan. Irfan mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti itu.

"Karena selama ini mereka begitu masif mengatakan ke publik bahwa kecurangan terjadi dan korbannya adalah 02. Kami akan buktikan, kecurangan-kecurangan itu justru dilakukan oleh pihak 02," ujar Irfan.

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf: Kami Akan Buktikan, Kecurangan Dilakukan Kubu 02

Irfan mengatakan, bukti ini berasal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke hotline TKN Jokowi-Ma'ruf.

Sejak dibuka pada 9 April 2019, kata Irfan, ada 25.000 pengaduan masyarakat terkait masalah penyelenggaraan pemilu. Saat ini, TKN Jokowi-Ma'ruf sedang mengklasifikasi jenis pelanggarannya.

"Kami berupaya sedapat mungkin menyampaikan laporan terhadap pengaduan tersebut. Baik (kecurangan) itu (dilakukan) oleh simpatisan pendukung 02 dan yang menguntungkan 02. Artinya kerugian ada di kami," kata Irfan.

Siapa yang curang?

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mempertanyakan tudingan kecurangan itu.

Dia mempertanyakan siapa yang melakukan kecurangan seperti terus dinarasikan oleh pihak tertentu pasca-pemilu.

"Kalau dibilangnya curang, siapa yang mencurangi?" ujar Moeldoko.

Sebab, kecurangan tidak hanya dialami oleh satu kubu saja. Moeldoko, yang juga Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf ini, mengatakan, banyak laporan soal adanya peristiwa pada Pemilu 2019 yang merugikan kubu Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Fadli Zon Usul DPR Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu

Namun, dia menganggap tidak ada pemilu yang sempurna. Kejadian sporadis ini diharapkan bisa diselesaikan sesuai melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Jaminan dari KPU

Seiring kencangnya tudingan kecurangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara. Ketua KPU Arief Budiman menjamin pihaknya tidak akan melakukan kecurangan.

Dia menanggapi kejadian salah input rekapitulasi hasil penghitungan suara dari C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Menurut Arief, hal itu bukan upaya untuk berbuat curang melainkan human error.

"Saya tegaskan tidak ada niat untuk curang. Kalau terjadi kesalahan input, itu saya menduga murni karena kesalahan human error," ujar Arief.

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Mengaku Terima Hampir 25.000 Aduan Kecurangan Pemilu

Pada Rabu (24/4/2019), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Kantor KPU.

Ia hadir bersama sejumlah tokoh lain seperti putri Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid, Alissa Wahid, dan Ahli Statistik IPB Asep Syaifuddin. Mereka menamakan diri sebagai Gerakan Suluh Kebangsaan.

Tujuan mereka datang ke KPU karena merasa risih dengan narasi kecurangan yang selama ini diulang terus.

"Kami datang ke sini karena risih juga merasa terganggu dengan perkembangan terakhir di mana ada tudingan-tudingan dan dugaan yaitu terjadi kecuangan yang bersifat terstruktur di KPU," kata Mahfud.

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf: Transparansi KPU Jangan Malah Dianggap Kecurangan

Menurut Mahfud, meskipun terjadi beberapa kesalahan entry data scan formulir C1 ke sistem Situng KPU, tetapi hal itu bukan berarti KPU curang.

Apalagi, kesalahan entry data tak seberapa jumlahnya jika dibandingkan jumlah keseluruhan TPS.

Mahfud pun meminta publik tak merusak pemilu dengan berita hoaks soal kecurangan pemilu.

Kecurangan rugikan dua paslon

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengingatkan bahwa kecurangan pemilu pada dasarnya bisa merugikan kedua paslon itu.

Tudingan kecurangan ini juga memicu konflik di tengah masyarakat. Dia berharap KPU bisa menjawab setiap tudingan untuk meredam masyarakat.

"Kecurangan-kecurangan yang terjadi di lapangan itu bukan hanya merugikan 02 tapi sangat mungkin juga merugikan 01. Maka temuan kecurangan itu harus benar-benar disikapi oleh KPU," ujar Hendri.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Dorong Publik Bentuk Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu 2019

Hendri mengatakan KPU harus memeriksa titik-titik yang disebut sebagai lokasi terjadinya kecurangan.

Data semacam itu banyak diberikan masyarakat lewat media sosial. Selanjutnya, KPU harus segera menjelaskan, apakah di titik tersebut terjadi kecurangan atau tidak.

"Sebab isu kecurangan itu juga harus dijawab sama KPU dan harus dinetralisir. Kalau memang benar (ada kecurangan) ya maka lakukan hal-hal sebagaimana mestinya. Kalau tidak benar juga harus diomongin," kata Hendri.

"Kalau KPU diam saja ya makin bergolak di masyarakat," tambah dia.

DOK KOMPAS Partisipasi Pemilih dalam Pemilu Indonesia 1955-2014

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden