Jokowi-Ma'ruf Amin Menang Telak di 61 TPS di Boyolali

Kamis, 18 April 2019 | 21:01 WIB
KOMPAS.com Ilustrasi surat suara pemilu.

BOYOLALI, KOMPAS.com - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memperoleh 86 persen suara pada Pemilu 2019 di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Ketua TKD Boyolali S Paryanto mengatakan, perolehan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut telah melampaui target yang ditentukan. Awalnya, TKD menargetkan 80 persen suara untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dia menambahkan, perolehan 86 persen suara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin itu tidak lepas dari peran serta elemen masyarakat, kelompok masyarakat dan sinergi bersama dengan relawan Jokowi.

"Faktanya terjadi di Boyolali Jokowi itu menang. Sementara dari hitungan kami sampai hari itu Jokowi 86 persen. Dan suara sah juga menjadi satu sejarah rekor lebih dari 80 persen. Artinya, masyarakat sangat antusias untuk memberikan dukungan kepada Jokowi," kata Paryanto yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Boyolali saat dihubungi via telepon, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Unik, Bobblehead Figure Jokowi dan Prabowo Buatan Seniman Boyolali

Perolehan 86 suara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Boyolali tersebut juga karena candaan "Tampang Boyolali" yang pernah dilontarkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Dia menyampaikan ada 61 TPS di delapan kecamatan di Boyolali yang masyarakatnya memberikan 100 persen suaranya kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin pada 17 April 2019.

Ada pun delapan kecamatan itu antara lain, Selo, Ampel, Musuk, Cempogo, Mojosongo, Andong, Kemusu, dan Wonosegoro.

Baca juga: Konvoi Kemenangan Jokowi-Maruf di Kupang Dibubarkan Polisi

Sementara pada Pemilu 2019 di Boyolali ada 3.189 TPS tersebar di 19 kecamatan dan 267 desa.

"Perolehan suara Jokowi-Ma'ruf Amin ini kerja keras kita bersama-sama sehingga mampu memenangkan Jokowi dengan jumlah suara yang signifikan," imbuhnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden