Jubir BPN: Lembaga Survei Saja Boleh Deklarasi, Masa Pak Prabowo Enggak?

Kamis, 18 April 2019 | 18:53 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). Prabowo kembali mendekalarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, deklarasi kemenangan yang disampaikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu adalah hak yang dijamin konstitusi.

Apalagi, menurut Andre, Prabowo dan Sandiaga merupakan kandidat yang terlibat langsung dalam proses pemilihan umum. Andre membandingkan Prabowo-Sandi dan sejumlah lembaga survei yang melakukan quick count atau hitung cepat.

"Burhanudin Muhtadi saja berani deklarasi. Lembaga survei lain berani deklarasi memastikan Pak Jokowi menang. Kenapa Pak Prabowo sebagai kandidat enggak boleh? Ini kan hak Beliau juga," ujar Andre saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Ini Perbandingan Suara Jokowi dan Prabowo pada Pemilu 2019 dan 2014

Menurut Andre, lembaga-lembaga survei sudah dua kali mengumumkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebelum dilakukan pemungutan suara, sejumlah lembaga survei telah mengumumkan bahwa Jokowi-Ma'ruf Amin unggul 20 persen dari Prabowo-Sandi.

Kemudian, pada quick count, atau hitung cepat pemilu, lembaga-lembaga survei mengumumkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf dengan selisih keunggulan 9 persen.

"Mereka berani bilang Pak Jokowi unggul 20 persen. Sekarang mereka quick count hanya 9 persen. Coba tanya, kenapa beda 20 persen jadi 9 persen. 12 persen survei itu ke mana?" Kata Andre.

Menurut Andre, deklarasi ini hanya didasarkan pada hasil real count yang dilakukan oleh internal BPN. Perolehan suara 60 persen dinilai sudah cukup memastikan kemenangan Prabowo-Sandi atas pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Prabowo dan Sandiaga tampil mendeklarasikan kemenangan dalam Pilpres 2019 atas pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca juga: Prabowo: Hari Ini, Saya dan Sandiaga Deklarasikan Kemenangan sebagai Presiden dan Wapres 2019-2024

"Kami mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden berdasarkan perhitungan real count lebih dari 62 persen," kata Prabowo saat jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Kamis sore.

Dalam deklarasi tersebut, Sandiaga berdiri di samping kiri Prabowo. Sementara di samping kanan Prabowo berdiri Amien Rais. Di sekitar mereka berdiri para pendukung 02 lainnya.

Prabowo memberikan pernyataan dengan membaca teks yang sudah disiapkan. Sepanjang Prabowo berbicara, Sandiaga tampak lebih banyak tertunduk.

Kompas TV Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ingin merajut kembali persahabatan dengan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Ini disampaikan Prabowo bersama Sandiaga di kediamannya di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.



Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden