Penghitungan di Panama, Jokowi-Ma'ruf Amin Dapat 69 dari 96 Suara

Kamis, 18 April 2019 | 16:02 WIB
KBRI Panama Inilah momen ketika penghitungan ulang dilaksanakan di KBRI Panama City, Panama, pada Rabu pagi (17/4/2019).

PANAMA CITY, KOMPAS.com - Pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin kembali memperoleh kemenangan dalam penghitungan suara di Panama.

Pemilu yang dilaksanakan di KBRI Panama City itu juga dilaksanakan di Honduras, Kosta Rika, dan Nikaragua di mana total pemilih yang sudah memberikan suaranya berjumlah 96 orang.

Baca juga: Penghitungan Suara di Italia, Malta, dan Siprus, Jokowi-Maruf Amin Raup 78 Persen

Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com Kamis (18/4/2019), rinciannya dilaksanakan pencoblosan di TPS Panama City dengan 39 surat suara terkumpul.

Kemudian Kotak Suara Keliling (KSK) mengumpulkan 48 surat suara, dan metode pengiriman melalui pos dengan sembilan surat suara telah dikumpulkan.

Dari hasil penghitungan surat yang bertempat di KBRI pada Rabu (17/4/2019) pukul 09.00-12.00 waktu setempat, Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 71,88 persen, atau 69 suara.

Kemudian pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapatkan 25 suara atau 26,04 persen. Sementara dua surat suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Kemudian dari partai, PDI Perjuangan berada di rangking pertama dengan 42 suara atau 43,75 persen. Kemudian di belakangnya Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 17 suara (17,71 persen).

Proses penghitungan tersebut disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Panama, staf KBRI Panama City termasuk WNA yang bekerja di sana, serta WNI yang antusias.

PPLN Panama dalam keterangan tertulisnya menyatakan penghitungan berlangsung dalam suasana yang tertib, lancar, dan tidak mengalami hambaran.

"PPLN Panama City mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh warga dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan Pemilu 2019," papar PPLN.

Baca juga: Jokowi-Maruf Amin Raih 99 Persen dalam Penghitungan Suara di Vatikan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden