"Quick Count" Populi Center Pileg DPR Data 85,11 Persen

Kamis, 18 April 2019 | 00:07 WIB
NOVRIAN ARBI Sejumlah pekerja melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna STT Mandala, Bandung, Jawa Barat, Senin (11/3/2019). Sedikitnya 600 tenaga kerja lepas dikerahkan KPU Kota Bandung untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Jawa Barat, DPR, DPD dan Pilpres Pemilu 2019 yang ditargetkan selesai dalam waktu 20 hari. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembagai survei Populi Center merilis hitung cepat atau quick count sementara, Rabu (17/4/2019) hingga pukul 23.45 WIB untuk perolehan suara partai dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Berdasarkan data masuk 85,11 persen, ada sembilan partai yang diprediksi melebihi ambang batas parlemen.

Partai tersebut adalah:

  • Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P): 19,7 persen
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 12,4 persen)
  • Partai Golongan Karya (Golkar): 12,3 persen
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10,2 persen
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 8,2 persen
  • Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 7,8 persen
  • Partai Demokrat: 7,3 persen
  • Partai Amanat Nasional (PAN): 6,3 persen
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,6 persen

Adapun partai yang diprediksi tidak lolos ambang batas parlemen sebanyak tujuh partai. Partai tersebut adalah:

  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 2,8 persen
  • Partai Berkarya: 2,3 persen
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,0 persen
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 1,6 persen
  • Partai Bulan Bintang (PBB): 0,9 persen
  • Partai Garuda (0,7 persen)
  • Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 0,4 persen

Penghitungan cepat pemilihan legislatif tingkat pusat atau DPR RI oleh Populi Center ini dilakukan di 2000 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.

Proses penghitungan suara Pilpres dimulai pukul 13.00 WIB dan ditutup pada pukul 21.32 WIB dengan data masuk sebesar 85,11 persen, atau sebanyak 1703 TPS dari target 2000 TPS.

Ppenghitungan cepat ini bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi hanya dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden