Luhut: Ojek Online Minta Jadi Transportasi Umum? Kita Tunggu Kajiannya

Rabu, 17 April 2019 | 16:17 WIB
Ojek online menggunakna GPS pada ponsel saat berkendara mengantar dan menjemput penumpang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sewajarnya jika banyak harapan dari masyarakat kepada presiden terpilih, salah satunya pengemudi ojek online. Beberapa pengemudi ojek online ingin moda transportasi yang menjadi mata pencahariannya menjadi transportasi umum.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan mengatakan akan menunggu kajiannya.

"Kita tunggu saja kajiannya bagaimana," kata Luhut usai mencoblos di salah satu TPS di Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Baca juga: Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit

Pasalnya, menurut Luhut, permintaan itu tidak serta merta akan langsung diproses, apalagi menyangkut transportasi publik yang memiliki banyak dampak baik maupun buruk.

Meskipun begitu, Luhut mengecualikan selama itu menciptakan lapangan kerja dan baik untuk lingkungan, pemerintah pasti akan mempertimbangkannya matang-matang.

"Saya kira apapun yang menciptakan lapangan kerja dan lingkungan, akan memudahkan publik pastilah pemerintah akan mempertimbangkan," ucap Luhut.

Baca juga: Apakah Tarif Ojek Online yang Baru Sudah Ideal?

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah memfinalisasi aturan untuk ojek online, salah satunya masalah tarif atas dan tarif bawah. Penentuan tarif ini, sudah berlaku sejak 1 April 2019 dan masih berlanjut hingga sekarang.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden