CEK FAKTA: Bawa E-KTP, Bisa Ikut Pemilu di Mana Pun?

Selasa, 16 April 2019 | 20:33 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ilustrasi DPT: Warga memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang terdapat di papan pengumuman Kelurahan Kenari, Jakarta, Rabu (12/9/2018). Komisi Pemilihan Umum terus berusaha memperbaiki data pemilih ganda yang terdapat di DPT.

KOMPAS.com – Sebuah gambar yang menginformasikan bahwa setiap orang dapat mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu 2019 hanya dengan menunjukkan KTP elektronik, beredar di media sosial.

Salah satunya adalah gambar yang diunggah akun twitter @curhathingy pada Selasa (16/4/2019).

Dalam gambar tersebut, tertulis keterangan bahwa setiap orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat memberikan hak pilihnya di TPS mana pun hanya dengan menunjukkan KTP elektronik.

"Di mana pun tetap bisa pilih Presiden. Belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Atau gak sempat urus pindah Dapil? Hak suraramu tidak hilang kok. Caranya, datang ke TPS terdekat, tunjukkan e-KTP mu, petugas KPPS hanya bisa melayani jika surat suara masih tersedia, dan pelayanan dimulai pukul 12.00-13.00," bunyi keterangan dalam foto tersebut.

Benarkah informasi tersebut?

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) hanya bisa mencoblos di TPS yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, kita masukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya di mana pun," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).

Pemilih yang tergolong dalam DPK harus menunjukkan formulir A5 sebagai syarat bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.

Formulir A5 diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS. Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019.

Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5.

Selengkapnya, baca juga: Hoax, Pemilih Bisa Mencoblos Hanya dengan E-KTP

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pastikan Nama Kita Bisa Memilih Di Pemilu 2019

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden