M Taufik: Kalau Politik Uang Itu untuk Ribuan Orang, Bukan 80 Orang

Selasa, 16 April 2019 | 16:44 WIB
KOMPAS.com/Ryana Aryadita Caleg DPRD DKI Jakarta M. Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Anggota Legislatif DPRD DKI Jakarta M. Taufik menyebut biaya kepada para koordinator saksi dan saksi merupakan anggaran dari caleg dan subsidi partai.

Masing-masing menanggung sebesar 50 persen untuk membiayai para saksi.

"Jadi kalau di Gerindra ada 2, subsidi partai dan caleg patungan untuk ngongkosin saksi. Itu kan namanya ongkos politik, koordinator saksi harus diberi uang untuk dia kerja keliling-keliling per TPS. Saksinya harus dikasih uang juga," jelas Taufik di Kantor Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Ia pun menyebut hal tersebut bukanlah politik uang, melainkan hanya ongkos politik yang diberikan kepada saksi untuk bekerja.

Baca juga: Penjelasan M Taufik soal Penangkapan (OTT) di Depan Posko Pemenangannya

"Jadi saya kira agak aneh ya menurut saya kan kalau kita memberikan uang kepada koordinator saksi dan pada saksi itu ongkos politik. Dan itu sah menurut undang-undang. Kalau money politic kenapa musti buat 80 orang, kalau money politic itu buat ribuan orang," kata dia.

Hal ini berkaitan dengan penangkapan seorang koordinator saksi RW berinisial CL di Posko Pemenangan di Wilayah Warakas, Jakarta Utara, pada Senin (15/4/2019).

Saat itu CL ditangkap dengan uang Rp 40 juta yang diduga akan dibagi-bagikan atau politik uang.

Baca juga: Gerindra Akan Bela Pria yang Ditangkap di Depan Posko M Taufik jika Ditahan Polisi

Padahal menurut Taufik uang tersebut hanya dikhususkan untuk koordinator saksi dan saksi.

"Uang saksi Rp 300 ribu, uang koordinator saksi karena membawahi beberapa RW itu Rp 500 ribu. Kerjanya dari kemarin sampai H-1. Semua wilayah ada," jelasnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial CL diamankan di depan rumah calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M Taufik, di Jakarta, Senin (15/4/2019) petang.

"Ketangkap (pukul) 17.30 WIB di wilayah Warakas (Jakarta Utara) di depan rumah Pak Taufik di posko pemenangannya," kata Ketua Bawaslu Jakarta Utara Mochamad Dimyati, Selasa (16/4/2019).

Dimyati menuturkan, pria berinisial CL itu ditangkap karena dugaan politik uang. Ia menyebut, CL diamankan dengan sejumlah lembar amplop berisi uang tunai.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden