1.203 Napi di Nusakambangan Akan Mencoblos, KPU Dirikan 9 TPS

Selasa, 16 April 2019 | 15:25 WIB
AFP PHOTO / DIDA NUSWANTARA Polisi memperketat penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sejak Jumat (16/1/2015) menjelang eksekusi mati sejumlah terpidana narkotika pada Minggu (18/1/2015) pukul 00.00 WIB.

CILACAP, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendirikan 9 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) Pulau Nusakambangan.

Ketua KPU Cilacap Handi Tri Ujiono mengatakan, mendirikan masing-masing satu TPS di Lapas Terbuka, Narkotika, Kembangkuning, Pasir Putih dan Batu. Sedangkan di Lapas Besi dan Permisan masing-masing sebanyak dua TPS.

“Di Nusakambangan kami membuat sembilan TPS, mulai TPS nomor 65 hingga 73. Logistik sudah terkirim semua, tapi belum terdistribusi ke TPS, masih di Lapas Batu semua,” katanya saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).

Handi mengatakan berdasarkan pendataan terakhir, tercatat sebanyak 1.203 napi yang berpotensi dapat menggunakan hak pilihnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 napi masuk dalam daftar pemilih tetap, sedangkan 512 napi masuk dalam daftar pemilihan tambahan (DPTb).

Baca juga: 8.726 Warga Binaan Lapas Jabar Tak Bisa Nyoblos, Ini Tanggapan KPU

“Yang harus dilayani sekitar 1.203 napi, tapi data pastinya (jumlah napi di Nusakambanhan) pihak lapas yang pegang. Data terakhir WNI yang berpotensi memilih 1.203, tapi (baru-baru ini) ada kiriman dari beberapa wilayah lagi, kita belum bisa pastikan terlayani atau tidak,” ujar Handi.

Terkait distribusi logistik dan surat suara telah dilakukan. Namun masih ada kekurangan kebutuhan surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres). Kekurangan surat suara tersebut ditargetkan dapat dikirim Rabu (17/4/2019) pagi.

“Logistik sudah, tapi belum terdistribusi ke TPS, masih di Lapas Batu. Kita sedang siapkan untuk pemenuhan kebutuhan surat suara, sebagian besar untuk pilpres, karena jauh lebih banyak (napi) dari luar Jateng,” kata Handi.

Handi mengatakan untuk memenuhi kebutuhan surat suara telah membentuk 8 tim untuk mempercepat proses distribusi. Distribusi mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan.

Baca juga: 270 Warga Binaan Lapas Purwokerto Tidak Masuk Daftar Pemilih Tetap

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden