Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Sistem Noken di Papua pada Pemilu 2019

Selasa, 16 April 2019 | 11:30 WIB
KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronal Michael Manoa.

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 di Provinsi Papua masih akan diwarnai dengan sistem noken yang dianggap sebagai representasi kebudayaan masyarakat setempat.

Bawaslu Papua pun sudah mengindikasi adanya beberapa permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan sistem noken.

"Jadi Bawaslu itu semangatnya bukan menindak, jadi semangat kami adalah pencegahan. Untuk itu kami sudah mengidentifikasi potensi-potensi masalah dan kita sudah duduk bersama untuk memecahkan bagaimana pencegahannya," ujar komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronal Michael Manoa, di Jayapura, Senin (15/04/2019).

Baca juga: Daerah-daerah di Papua yang Memakai Sistem Noken pada Pemilu 2019

Sejatinya, terang Ronal, meski menggunakan sistem noken, pelaksanaan Pemilu haruslah disaksikan langsung oleh masyarakat meski suara mereka diwakilkan kepada kepala suku.

Hanya saja ia mengakui bila kordinasi dengan aparat keamanan sangat penting untuk menentukan titik-titik TPS di wilayah yang masih diperkenankan menggunakan sistem noken atau ikat.

"Seperti lazimnya terjadi pemilihan hanya dilakukan di ibukota kabupaten atau distrik-distrik tertentu, nah itu yang jadi objek pengawasan agar jangan terjadi karena kalau itu terjadi maka berpotensi bukan orang-orang semestinya yang kemudian memberikan kesepakatan," tuturnya.

Baca juga: Binmas Noken Sebut KKB Mendoktrin Anak-anak di Papua

Selain itu, Ronal mengungkapkan bila ada sekelompok masyarakat yang terindikasi ingin melaksanakan Pemilu menggunakan sistem noken meski daerah mereka di luar dari 12 kabupaten yang diperbolehkan oleh KPU.

Ia menyebut setidaknya Bawaslu Papua sudah menerima laporan bahwa upaya tersebut terjadi di enam kabupaten dan kota.

Bawaslu menditeksi di Kabupaten Asmat ada masyarakatnya ingin menggunakan sistem noken padahal di situ sistem nasional. Lalu ada sebagian kampung di Kabupaten Jayapura yang juga ingin menggunakan noken.

Baca juga: Tahun Depan, Program Binmas Noken Polri Sasar Wilayah Nduga dan Tolikara

Kemudian ada titik yang dari pengalaman masa lalu di Kota Jayapura yang menggunakan sistem noken.

"Itu kami antisipasi, untuk Kota Dan Kabupaten Jayapura kami tindak tegas karena daerah itu adalah barometer wajah demokrasi di Papua. Selain itu juga ada di Kabupaten Mimika, Waropen dan Nabire," katanya.

Ditegaskannya bila untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan bermartabat, Bawaslu tidak bisa kerja sendiri, dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak agar pelaksanaa pesta demokrasi lima tahunan tersebut bisa terlaksana sesuai dengan aturan.

Baca juga: KPU Bantah Adanya Kecurangan Sistem Noken pada Pilkada Papua 2018

"Rekan-rekan media juga penting untuk menyampaikan informasi ke masyarakat, pemerintah, TNI dan Polri. Kita semua harus bergandengan tangan untuk melakukan pencegahan," kata Ronal.

Penetapan penggunaan sistem Noken/ikat ini tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.

12 Kabupaten di Papua yang masih diperbolehkan menggunakan sistem noken adalah, Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya dan Dogiyai.

Diantara 12 kabupaten tersebut terdapat Lima kabupaten yang masih menggunakan dua sistem pemilihan, yaitu Yahukimo, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya dan Tolikara.

Baca juga: Enam Pilkada di Papua Pakai Sistem Noken, KPU Khawatirkan Distorsi Suara

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden