Masa Tenang Pemilu Diharapkan Jadi Momen Persiapan untuk Rekonsiliasi

Selasa, 16 April 2019 | 10:49 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie di Kantor ICMI, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, masa tenang Pemilu 2019 harus dimanfaatkan peserta pemilu dan masyarakat untuk rekonsiliasi.

Pasalnya, tahapan pemilu yang cukup panjang sudah menghasilkan dampak negatif tersendiri. Hal itu seperti maraknya ujaran kebencian, hoaks, fitnah hingga adu emosi satu sama lain.

"Kami menyerukan untuk semangat kerukunan, harus diisi sampai besok itu betul-betul tenang supaya menjadi bahan menciptakan suasana untuk rekonsiliasi pasca 17 April," kata Jimly kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2019).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Hentikan Saling Hujat di Masa Tenang Ini

Jika dibandingkan Pemilu 2014, Jimly menilai, tantangan Pemilu 2019 lebih rumit. Salah satunya melalui pengelolaan emosi peserta pemilihan dan masyarakat luas.

"Ini kampanye kelewat lama jadi proses pengerasan proses emosi, persaingan, kebencian, kemarahan kejengkelan ini lama banget, ya kan. Ini jadi bikin rumit mengelola emosinya," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, momen rekonsiliasi menjadi tanggung jawab semua pihak. Jimly berharap aksi saling serang segera dihentikan.

Menurut dia, aksi serangan seperti itu masih saja berlanjut di media sosial. Ia khawatir, jika dibiarkan, sikap seperti ini akan mempertajam potensi konflik jelang pencoblosan.

Baca juga: MUI Berharap Para Tokoh Bantu Dinginkan Suasana pada Masa Tenang

"Kami mengimbau hentikanlah di masa tenang ini jangan lagi hujat-menghujat, jangan lagi kasak-kusuk, sudah cukuplah. Bahkan tokoh-tokoh yang sudah mengerti masalah pun terjebak hitam putih seolah-olah pemilihan umum ini hanya Pilpres," ujar Jimly.

Misalnya, kata Jimly, seseorang akan memilih calon legislatif tertentu apabila yang bersangkutan berafiliasi atau mendukung pasangan capres-cawapres tertentu.

Menurut dia, situasi ini tidak sehat dalam proses pemilihan. Oleh karena itu, terkesan ada pengelompokan yang cukup keras.

"Misalnya DPD ya, kan non partai, tidak boleh dikaitkan, diafiliasikan dengan partai tertentu ataupun capres tertentu. Dia harus dikonstruksi sebagai institusi berdiri sendiri. Tapi gara-gara ini serentak nah ini dicari-cari. Wah calon ini kelompok ini, golongan sana, golongan sini. Nah, ini menandakan masih belum reda," kata dia.

Baca juga: Saat Wapres Kalla Candai Ketum Golkar di Masa Tenang

Oleh karena itu, Jimly menekankan masa tenang harus dijadikan sebagai momen persiapan rekonsiliasi setelah Pemilu 2019 usai.

"Supaya kita mudah rekonsiliasi nanti pasca pemilihan umum, jadi 17 April diharapkan sudah tenang semuanya seperti kebiasaan di negara kita setiap hari H pemilihan umum selalu tenang tidak ada masalah," ujar Jimly.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan Pilpres 2019

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden