KPU: Pemilih dalam Antrean Boleh Mencoblos Meski Sudah Lewat Pukul 13.00

Senin, 15 April 2019 | 14:44 WIB
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Petugas menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di KPU Provinsi Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatalan, pemilih yang sudah mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap diperbolehkan menggunakan hak pilih meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 waktu setempat.

Hal itu disampaikan Arief saat konferensi pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Jakarta, Senin (15/4/2019).

"Istilahnya kalau di restoran, last ordernya itu memang jam 13.00. Setelah itu bukan berarti tutup, enggak. Orang yang makan minun tetap diperbolehkan," ujar Arief.

Baca juga: Tak Bisa Mencoblos, Ribuan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang

"Nah di TPS sama. Meskipun setelah jam 13.00, pemilih yang sudah antre, tetap harus dilayani hak pilihnya," lanjut dia.

Arief menilai, hal ini perlu kembali ditegaskan karena masih ada pertanyaan seputar itu, baik dari panitia pemungutan suara di penjuru Indonesia, maupun dari pemilih.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi pemilih yang baru datang ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat.

Menurut dia, kasus seperti ini terjadi di beberapa daerah pemilihan di luar negeri dan ramai dibincangkan di media sosial.

Baca juga: Meski TPS Belum Buka, WNI di Singapura Sudah Ramai Antre Mencoblos

"Oleh sebab itu, kami penyelenggara mengimbau kepada para pemilih untuk datang ke TPS sebelum pukul 13.00 WIB. Untuk menghindari antrean, datanglah juga lebih awal," ujar Arief.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menambahkan, perpanjangan waktu pencoblosan itu tertuang dalan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019, tepatnya Pasal 46.

Bunyinya sebagai berikut, "Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang, a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7, DPT KPU, model C7. DPTb-KPU dan Model C7. DPK-KPU atau, b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7. DPT-KPU, Model C7. DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU".

"Ini yang juga harus diperhatikan KPPS-nya. Jangan sampai nanti pukul 13.00, sudah setop. Padahal masih banyak yang antre," ujar Wiranto.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden