Masa Tenang, Ini Imbauan Perludem untuk Pendukung Capres dan Caleg

Senin, 15 April 2019 | 12:39 WIB
shutterstock Ilustrasi media sosial

KOMPAS.com - Pada masa tenang Pemilu 2019, alat peraga kampanye sudah diturunkan. Peserta pemilu, baik calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif juga tak dibolehkan membicarakan program kerja atau visi-misi.

Namun, perdebatan mengenai Pemilu 2019 masih terjadi di media sosial, baik itu Facebook, Twitter, bahkan Instagram. Ada netizen yang menyampaikan dukungan terbuka, hingga unek-unek terhadap kandidat yang tak akan dipilihnya.

Menanggapi ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap masa tenang dijadikan momentum untuk mendalami informasi seputar pencoblosan.

"Harus diingat oleh setiap pemilih, mestinya masa tenang ini adalah masa di mana kita berkontemplasi, merenung kembali, dan memantapkan pilihan. Sehingga, kita betul-betul punya bekal informasi yang cukup untuk memilih di TPS nanti," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini saat dihubungi Kompas.com pada Senin (15/4/2019).

Baca juga: Masa Tenang Pemilu, KPI Minta Lembaga Penyiaran Ikuti Aturan Main

Titi menyarankan para pendukung untuk mengisi konten media sosial dengan informasi seputar pemilu. Dengan demikian, dukungan politik itu juga akan tersalurkan dengan baik, yaitu di kotak suara.

"Berikan dukungan politik itu nanti saja di bilik suara. Nah, di media sosial lebih baik kita menyosialisasikan soal bagaimana tata cara mencoblos yang baik, bagaimana memilih pemilu yang benar, sehingga nanti suara kita bisa dihitung sebagai suara sah," ujar Titi.

Titi berharap masyarakat memanfaatkan masa tenang untuk tidak saling menghina atas dasar dukungan dalam pemilu.

Di sisi lain, Perludem memahami bahwa tidak ada aturan yang melarang perbuatan itu dilakukan di media sosial.

"Kalau terhadap warga dan pemilih, memang tidak ada pengaturan yang melarang untuk menyampaikan unek-unek (di media sosial)," kata Titi. 

Titi mengingatkan, hal yang tidak boleh dilakukan warganet adalah menyebar fitnah, menyampaikan ujaran kebencian, menyebarkan informasi bohong, atau memprovokasi orang lain.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bingung Pilih Caleg?

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden