KPK: Kepada Caleg dan Capres-Cawapres Jangan Tawarkan Uang kepada Masyarakat

Senin, 15 April 2019 | 12:16 WIB
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156.758.000.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) dan pihak calon presiden-wakil presiden untuk tak memberikan uang ke masyarakat jelang Pemilu 2019 nanti.

"Kepada para caleg dan capres diminta tidak menawarkan uang kepada masyarakat. Ayo kita laksanakan pesta demokrasi dengan jujur dan adil," kata Laode kepada Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Di sisi lain, Laode juga mengingatkan masyarakat agar tidak meminta uang dan harus menolak iming-iming uang dari peserta Pemilu 2019.

"KPK mengiimbau kepada masyarakat agar tidak meminta uang dan menolak pemberian uang," kata dia.

Baca juga: Buka-bukaan Biaya Caleg demi Kursi di Senayan

Pada kesempatan sebelumnya, Laode pernah menegaskan, politik uang justru merugikan pemilih sendiri.

"Kalau dia tawari Rp 100.000, enggak usah Rp 100.000 deh, Rp 1 juta. Rp 1 juta, kamu bagi dengan 5 tahun. Satu tahun itu berapa? 365 hari. 365 hari kali 5 berapa? 1.500-an (hari). Jadi Rp 1 juta dibagi 1.500 (hari) berapa? Sedikit banget. Jadi harga kamu itu sedikit banget," ujarnya dalam diskusi #PilihYangJujur di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (22/3/2019) silam.

Ia menjelaskan, apabila calon yang berpolitik uang terpilih, potensi dia melakukan tindak pidana korupsi sangat tinggi. Padahal mereka memiliki fungsi yang besar yang harus dipertanggungjawabkan ke publik.

"Orang yang membayar itu tidak lagi datang siap mengayomi, menjalankan amanah rakyat. Jungkir balik siap, enggak mungkin. Oleh karena itu kita menolak yang namanya politik uang. Jangan mau sekali dibayar," kata dia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Persaingan Caleg Menuju Senayan


Laode juga menekankan publik menggali berbagai informasi menyangkut calon pilihannya. Hal itu guna memastikan apakah mereka patut dipilih atau tidak.

"Jadi kita cari, oh pas di Google dia mantan napi koruptor, singkirkan. Oh dia pernah KDRT, enggak. Kan (informasi di) Google banyak sekarang," kata Laode.

Apabila tak menemukan catatan kejahatan yang dilakukan calon pilihannya, pemilih bisa mengamati kontribusi-kontribisi calon di lingkungan sekitarnya. Jika tetap tak menemukan kontribusi positif, lebih baik tidak usah dipilih.

"Kalau enggak ada, ya, enggak usah dipilih. Ya walaupun dasinya bagus, cantik, senyumnya dari kiri, kanan, cantik banget, enggak ada gunanya. Karena kita bukan memilih bintang iklan," ungkap dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden