Kisah WNI "Nyoblos" Kali Pertama di Jepang, Rela Antre 12 Jam

Minggu, 14 April 2019 | 18:31 WIB
Suasana pencoblosan pemilu 2019 di Sekolah Republik Indonesia Tokyo, Jepang, Minggu (14/4/2019). (Willy Keraf)

TOKYO, KOMPAS.com - Pada Minggu (14/4/2019), kerumunan warga negara Indonesia telah memenuhi Sekolah Republik Indonesia Tokyo, Jepang, untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi terbesar Indonesia.

Bagi WNI yang belum terdaftar dan tidak memiliki surat undangan untuk pencoblosan harus membawa paspor atau resident card.

Dari mereka yang rela antre berjam-jam, ada seorang WNI yang baru pindah ke Jepang, Willy Keraf.

Baca juga: Pemilu di Davao, Filipina Terlaksana, Partisipasi Pemilih 78,19 Persen

Suasana antrean pemilu 2019 di Tokyo, Jepang. (Willy Keraf) Suasana antrean pemilu 2019 di Tokyo, Jepang. (Willy Keraf)
Pindah ke Tokyo pada bulan ini, Willy harus antre dari pukul 08.00 hingga 11.00 waktu setempat untuk mendaftar pencoblosan.

Sementara itu, dia juga harus mengantre lagi untuk mendapat giliran mencoblos.

Dia berpendapat antrean panjang disebabkan oleh persiapan yang kurang matang dalam mengantisipasi antusiasme WNI.

"Panitianya tidak mempersiapkan terjadinya lonjakan untuk memilih di sini," katanya.

"Banyak hal yang dilakukan manual, belum tersistem secara digital," imbuhnya.

Menurutnya, hingga pukul 18.26 waktu setempat, antrean untuk pendaftar telah ditutup.

Dia berharap antrean tidak seharusnya dibiarkan terlalu lama dan berjalan pelan.

Setelah mengantre untuk daftar, Willy menyatakan perlu adanya pemberian nomor urut untuk menunggu giliran mencoblos.

Baca juga: Puluhan Tahun Tinggal di Jerman, Begini Kisah WNI saat Pemilu

"Saya tadi mau daftar. Kemudian diinfokan untuk balik lagi jam 16.00 untuk mulai pencoblosan, harusnya bisa dikasih nomor urut," ujarnya.

Willy pun akhirnya mendapat giliran masuk bilik suara pada pukul 20.00 waktu setempat. Total, dia telah menghabiskan 12 jam agar bisa memilih pemimpin negeri, meski harus 7-8 jam di antaranya harus berdiri.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden