Peserta Pemilu Bisa Ambil Alat Peraga Kampanye yang Ditertibkan Satpol PP

Minggu, 14 April 2019 | 13:34 WIB
Sandro Gatra/Kompas.com Petugas mencopot alat peraga kampanye di kawasan Mampang, Jakarta, Minggu (13/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polsi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengimbau kepada peserta pemilu pemilik alat peraga kampanye (APK) di Jakarta untuk mengambil APK yang ditertibkan Satpol PP.

"Kami berikan waktu apabila mau diambil lagi silakan saja," kata Arifin ketika dihubungi, Minggu (14/4/2019).

Arifin mengatakan APK berupa bendera, spanduk, hingga layar baliho disimpan di gudang Satpol PP. APK tersebut dibawa sebab masih dibiarkan terpasang meski masa kampanye usai.

"Yang berkewajiban menurunkan APK adalah para peserta. Tapi kan kita tahu biasanya ditinggal. Sudah kampanye ya sudah," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Turunkan Ratusan Ribu APK yang Langgar Lokasi dan Materi

Sejak Minggu dini hari hingga pukul 04.00 tadi, Satpol PP menurunkan APK bersama Bawaslu dan perwakilan partai politik. Penurunan APK difokuskan di ruas-ruas jalan utama.

Pihaknya sempat kesulitan menurunkan APK yang dipasang di titik tinggi dan yang berupa stiker atau tempelan.

"Kesulitannya yang pertama ada terlalu tinggi, membutuhkan alat. Dinas Perindustrian dan Energi yang punya kendaraan untuk menurunkan. Yang di tempel-tempel kertas juga untuk melepaskan kan susah," kata dia.

Baca juga: Satpol PP DKI Sebut Warga Bisa Turunkan APK yang Masih Terpasang

Memasuki masa tenang, Minggu (14/4/2019), sudah tidak diperbolehkan lagi pemasangan APK. Penertiban APK, bakal dilakukan hingga pelaksanaan pemilu pada Rabu (17/4/2019) nanti.

Warga diajak turut serta membersihkan lingkungannya dari APK, terutama di radius 100 meter dari TPS.

Kompas TV Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta melakukan penertiban alat peraga kampanye. Penertiban ini dilakukan serentak di enam kabupaten dan kota. Menyusul masa tenang pemilu 2019 yang telah ditetapkan KPU berlangsung sejak 14-16 April 2019, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban dimulai pada Sabtu (13/4) tengah malam hingga Minggu (14/4) pukul 05.00 pagi. Namun jika masih ditemukan alat peraga, maka penertiban akan berlanjut hingga siang hari. 480 personel diturunkan untuk menertibkan APK di seluruh wilayah DKI Jakarta. Para personel terdiri dari Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, tim pemadam kebakaran, dan KPUD DKI Jakarta. #APK #Kampanye #MasaTenang



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden