Anies Minta Peserta Pemilu Copot Sendiri Alat Peraga Kampanye

Minggu, 14 April 2019 | 10:50 WIB
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lapangan Banteng, Minggu (14/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar para peserta pemilu mencopot alat peraga kampanye (APK)-nya sendiri yang dipasang di sudut-sudut jalan.

"Saya berharap seluruh peserta pemilu bertanggung jawab membersihkan alat-alat peraga yag selama ini mereka pasang," kata Anies di Lapangan Banteng, Minggu (14/4/2019).

Pasalnya, memasuki masa tenang, sudah tidak diperbolehkan lagi pemasangan APK. Ada pun masa tenang dimulai Minggu ini hingga pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019).

Baca juga: Bawaslu Turunkan Ratusan Ribu APK yang Langgar Lokasi dan Materi

Anies mengatakan, sejak dini hari, jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menurunkan APK. Pembersihan difokuskan di ruas-ruas jalan utama.

"Saat ini jalan-jalan utama insya Allah sudah mulai bersih, kemudian bergerak di wilayah lain," ujar dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pukul 01.00 WIB, aparat dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga PPSU mencopot APK di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Mereka terbagi dalam beberapa kelompok.

Baca juga: Masa Tenang, Aparat Copot Alat Peraga Kampanye

Selama masa kampanye, APK berbagai jenis terpasang di sepanjang jalan di wilayah DKI. APK itu dipasang calon anggota legislatif, parpol, dan tim sukses pasangan capres-cawapres. Aparat mencopot APK lalu mengumpulkannya ke truk dan mobil pick up.

Tampak aparat kepolisian dan TNI mengamankan proses pembersihan APK.

Editor : Farid Assifa

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden