Pemilih Galau, Penentu Kemenangan Capres di Sulawesi Selatan yang Labil

Sabtu, 13 April 2019 | 23:21 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo (kiri) dan no urut 02, Prabowo Subianto bersalaman usai Debat Kedua Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

KOMPAS.comUndecided voters alias pemilih yang masih ragu atau galau disebut sebagai kunci kemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Sulawesi Selatan pada Pemilihan Presiden 2019.

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, mengatakan, merujuk pada data survei Celebes Research Center (CRC), jumlah undecided voters mencapai 13 persen.

Survei Litbang Kompas pada akhir Februari hingga awal Maret 2019 juga menunjukkan, pemilih yang masih merahasiakan pilihannya, termasuk belum menentukan suaranya, mencapai 13,6 persen untuk wilayah Sulawesi.

Baca juga: Persaingan Pilpres di Sulsel: Jokowi Tanpa JK, Prabowo Punya Sandiaga

Para pemilih galau ini, lanjut Adi, bakal menentukan kemenangan pasangan calon di menit-menit akhir.

Oleh karena itu, pasangan calon yang bisa memperlihatkan visi misi yang jelas dan bisa meyakinkan publik dinilai bisa memenangkan undecided voters di Sulawesi Selatan.

Undecided voters itu bakal jadi semacam palu godam, apakah menghukum atau tidak,” kata Adi.

Salah satu cara terakhir untuk meyakinkan publik Sulawesi Selatan, lanjut dia, adalah debat kelima yang bakal digelar pada Sabtu (13/4/2019) malam.

“Meskipun tidak terlalu besar seperti pemilih loyal yang sudah memilih dari awal, undecided voters itu kan masih cukup besar ya. Itu saya kira ada pengaruhnya termasuk pemahaman mereka terhadap visi. Ya termasuk melalui debat,” ungkap Adi.

Litbang Kompas/RFC/BES Pilihan Capres-Cawapres Berdasarkan Wilayah

Strategi efektif

Selain itu, menurut dia, kerja tim pemenangan masing-masing untuk merebut hati masyarakat Sulsel di detik-detik akhir sebelum hari pencoblosan akan sangat berpengaruh, terutama pola komunikasi politik dari para tim sukses kepada pemilih parokial yang banyak berada di daerah-daerah pelosok di Sulawesi Selatan.

“Itu juga bisa jadi blunder, tetapi kalau itu dirawat dengan baik, ya bisa memberi potensi karena ada kecenderungan juga tim itu malah menggembosi sendiri dan justru membuat kontraproduktif. Jadi perilaku tim sukses itu juga ikut berpengaruh memilih,” kata Adi.

Baca juga: Jokowi-Maruf Tak Ambisius di Sulawesi Selatan, Cukup 50 Persen

Para undecided voters ini disebutkan sebagai para pemilih milenial dan penduduk perkotaan, serta mereka yang tidak terjerat politik identitas dan yang ingin perubahan.

Pengamat politik dari UIN Alauddin, Firdaus Muhammad, mengingatkan bahwa para pemilih di perkotaan cenderung rasional, entah itu menentukan pilihan berdasarkan hasil kerja calon incumbent atau memang menginginkan perubahan dari pemerintahan yang ada sekarang.

“Kalau pembangunan era Jokowi sudah terukur, sedangkan orang yang ingin ada perubahan yang akan memilih Prabowo. Apakah Prabowo lebih menjanjikan atau tidak, yang jelas pemilihnya ingin ada perubahan dulu,” kata dia.

Selain itu, kedua kandidat juga didorong untuk memperbaiki infrastruktur politik seperti tim pemenangan dan saksi-saksi yang menjaga suara yang berpotensi terjadi kecurangan, seperti surat suara tercoblos, hilang, dan dicuri.

“Jadi ajak saksi-saksi ini mengawal suara masing-masing kandidatnya hingga ke KPU. Tim-tim yang di lapangan juga, jangan melakukan tindakan-tindakan ceroboh seperti kecurangan mencoblos,” ungkap Firdaus.

Baca juga: Sandiaga Uno Bikin Kubu Prabowo Pede di Sulawesi Selatan

Masyarakat juga diimbau agar tidak terlibat money politic dengan tidak menerima uang dari siapa pun untuk memenangkan salah satu calon. Pilihlah sesuai hati nurani.

“Jika masyarakat terlibat dengan money politic, ya pasti akan melahirkan pemimpin-pemimpin korup,” tegas Firdaus.

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden