Pria Singapura Palsukan Kematian Ibunya demi Uang Asuransi Rp 38 Miliar

Jumat, 12 April 2019 | 21:46 WIB
SHUTTERSTOCK Ilustrasi penipuan.

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria Singapura memalsukan dokumen kematian ibunya demi memperoleh uang dari pihak asuransi.

Abraham Rock berupaya menipu pihak asuransi dengan menyatakan bahwa ibunya sudah meninggal demi mendapat uang asuransi sebesar lebih dari 3,7 juta dollar Singapura (sekitar Rp 38 miliar).

Rock menyatakan bahwa ibunya, Talat Farman, meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Pakistan dan dia mencoba untuk mengklaim polis dari asuransi.

Dia menyerahkan dokumen berupa laporan kepolisian, laporan medis, serta sertifikat kematian.

Namun perusahaan asuransi merasa curiga dengan klaim yang diajukan Rock, sehingga melakukan penyelidikan di Pakistan.

Baca juga: Palsukan Data Diri, Seorang Mahasiswa Kuras Ratusan Juta Uang Temannya di Bank

Dari hasil penyelidikan, mereka tidak menemukan makam Farman di lokasi pemakaman seperti dalam dokumen yang diajukan oleh Rock dan memastikan bahwa dokumen tersebut palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak hanya dokumen kematian yang dipalsukan, namun juga bahwa ibunya masih hidup.

Pada Jumat (12/4/2019), Talat Farman muncul bersama putranya, Rock, di pengadilan untuk menghadapi tuntutan.

Rock (35) menghadapi 11 tuduhan termasuk terlibat dalam konspirasi dalam melakukan kecurangan, memalsukan informasi, memalsukan deklarasi hukum, dan memberikan bukti palsu.

Sementara Farman (53), yang berasal dari Pakistan dan memperoleh kewarganegaraan Singapura, menghadapi lima tuduhan, termasuk terlibat dalam konspirasi penipuan.

Dilansir The Star Online, konspirasi penipuan itu terungkap tahun lalu, setelah Rock berupaya mengajukan klaim asuransi kematian ibunya.

Dia berhasil mendapatkan pembayaran dari perusahaan asuransi NTUC, sebesar 49.000 dollar Singapura (sekitar Rp 509 juta), serta sebesar 80.000 dollar Singapura (sekitar Rp 834 juta) yang dicairkan dari akun Dana Penyedia Pusat milik Farman.

Namun perusahaan asuransi lain merasa curiga setelah mereka mendeteksi adanya penyimpangan dalam dokumen dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Palsukan Kematiannya, Pria Ini Terkejut Dengar Kabar Istri dan Anaknya Meninggal

Pada 13 November, perusahaan asuransi AXA melaporkan Rock dan Farman ke polisi. Sepekan kemudian petugas dari Departemen Urusan Komersial menangkap Rock dan Farman yang telah dideportasi dari Pakistan ke Singapura.

Atas tindakan berkonspirasi melakukan penipuan, keduanya terancam hukuman maksimum penjara 10 tahun ditambah dengan denda.

Sedangkan untuk perbuatan membuat pernyataan palsu, ibu dan anak itu dapat diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, juga ditambah denda.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden