Cegah Surat Suara Tidak Sah, KPU Bakal Gelar Sosialisasi Cara Mencoblos

Rabu, 10 April 2019 | 22:24 WIB
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Petugas menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di KPU Provinsi Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar sosialisasi tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 pada pemilih. Sosialisasi bakal dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daerah-daerah dalam beberapa hari ke depan.

"Mudah-mudahan iklan kita juga masih bisa menyasar itu. Lalu di media sosial juga disebarluaskan, melalui perangkat struktural kita di provinsi, kabupaten/kota sampai relawan demokrasi juga bisa melakukan itu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Selain tata cara mencoblos, menurut Pramono, melalui sosialisasi, pihaknya bakal menyampaikan cara mencoblos yang benar, hingga kriteria surat suara yang sah dan tidak sah.

Langkah ini berangkat dari tingginya potensi surat suara yang tidak sah.

Baca juga: Pemilih yang Sakit Boleh Mencoblos Surat Suara di Rumah

Menurut data KPU, pada Pemilu 2014, ada sekitat 14,3 juta surat suara yang tidak sah atau sekitat 10,76 persen. Bahkan, pada Pemilu 2009 jumlahnya lebih tinggi lagi yaitu 14,43 persen.

Lantaran surat suara tidak sah, maka suara tidak dihitung.

"Sehingga suara rakyat yang tidak sah itu tidak punya lagi. Jadi kedaulatan yang diberikan melalui proses pemilu itu menjadi hilang, jadi sia-sia," ujar Pramono.

Melalui sosialisasi, diharapkan angka surat suara tidak sah bisa ditekan.

"Dengan sosialisasi yang begitu gencar, meskipun tambah jadi 5 surat suara, tetapi surat suara tidak sah (invalid votes)-nya (diharapkan) di bawah 10 persen," kata Pramono.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden