Dilarang Selfie atau Berfoto Saat Mencoblos Nanti! Jika Melanggar...

Rabu, 10 April 2019 | 16:17 WIB
Thinkstock Ilustrasi selfie

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang tidak diperbolehkan berfoto apalagi bersawafoto kala berada di area Tempat Pemungutan Suara khususnya bilik suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan, pemilih hanya boleh berfoto ketika berada di luar area TPS setelah selesai mencoblos.

"Enggak boleh, hanya boleh dilakukan setelah memilih dan dilakukan di luar area TPS. Jadi enggak boleh selfie di area TPS, itu area terlarang," kata Wage kepada wartawan.

Wage menuturkan, berfoto di bilik suara dapat melanggar asas kerahasiaan yang dijunjung dalam penyelenggaraan Pemilu. Meski demikian, pemilih masih dibolehkan membawa telepon genggam ke dalam TPS.

Baca juga: Relawan Jokowi-Maruf Amin Surabaya, Ajak Masyarakat Coblos Dulu Baru Piknik

"Masuk ke TPS bawa handphone boleh, tapi ketika masuk ke bilik handphone dititipkan, begitu keluar bilik diambil," ujar Wage.

Di samping itu, Wage juga mengingatkan pemilih untuk tidak menganjurkan pilihan pemilih lain saat berada di TPS. Pemilih juga tidak boleh mengenakan pakaian yang identik dengan calon tertentu.

"Selama tidak memakai atribut kampanye boleh ke TPS, entah itu pin, foto, nama calon. Tapi kalau ada kecenderungan satu calon kita minta ganti, seperti pin saja itu kita suruh ganti," kata Wage.

Baca juga: Maruf Amin: Kalau Coblos Satu Aja, Kalau Dua Tidak Sah

Dia menegaskan, pemilih yang melanggar ketentuan itu dapat terkena hukuman. Penerapan hukumannya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden