Said Iqbal Kirim Foto-foto Wajah Lebam Ratna Sarumpaet ke Ajudan Prabowo

Selasa, 9 April 2019 | 21:27 WIB
KOMPAS.COM/PAVEL TANUJAYA Said Iqbal menjadi saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019)


JAKARTA, KOMPAS.com - Said Iqbal mengaku pernah mengirim foto lebam Ratna Sarumpaet kepada ajudan Prabowo Subianto.

Sebanyak tiga foto dikirim sebagai bukti kepada Prabowo jika Ratna menjadi korban penganiayaan.

Hal itu dilakukan Said sesuai dengan perintah Ratna Sarumpaet.

"Foto lebam Itu di teruskan ke ajudan Pak Prabowo Dani atas permintaan Kak Ratna," ujarnya saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Bantah Pernah Kirim Foto Saat Wajah Lebam, Ratna Sarumpaet Sebut Ruben Penipu

Tidak hanya itu, Ratna juga menyuruh Said untuk mengatur pertemuan dengan Prabowo Subianto. Hal itu dikarenakan Ratna mau menceritakan kronologi penganiayaan yang dia alami ke Prabowo.

"Sampaikan saja kakak mau bertemu dan sampaikan saja juga foto kakak," kata Said menirukan perkataan Ratna.

Percakapan antara Ratna dan Said itu terjadi pada 28 September 2018 saat berada di rumah Ratna.

Said pun berhasil mempertemukan Ratna dengan Prabowo. Pertemuan itu terjadi di lapangan Polo, Bogor, (2/10/2019).

Baca juga: Hakim Kembali Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Tidak hanya Prabowo, pertemuan itu juga dihadiri oleh Amien Rais, Fadli Zon, Nanik S Deyang dan Said sendiri. Dalam pertemuan itulah Ratna menceritakan detik detik dia dianiaya.

Belakangan Ratna mengakui dirinya berbohong jika telah menjadi korban penganiayaan.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.



Penulis : Walda Marison
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden