Bawaslu Temukan 548 Pelanggaran Pidana Pemilu, Ini Paparannya

Selasa, 9 April 2019 | 18:19 WIB
Shutterstock Ilustrasi pemilu.

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan lebih dari 7.000 kasus dan laporan pelanggaran sepanjang masa Pemilu 2019. Total pelanggaran tersebut diterima Bawaslu hingga 1 April 2019 lalu.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa dari total tersebut, sebanyak 548 temuan merupakan pelanggaran pidana Pemilu.

"Dari 548 pelanggaran pidana yang ditangani Bawaslu, 66 sudah sampai pada pemeriksaan di pengadilan dan sudah ada putusan inkracht," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2019) sore.

Dewi menjelaskan, pelanggaran pidana ini terdiri dari

  • Pelaksana/peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye (21 putusan)
  • Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan (11 putusan)
  • Politik uang (9 putusan)
  • Keterlibatan Aparatur Sipil Negara/ASN, Tentara Nasional Indonesia/TNI, dan Polri dalam kampanye (9 putusan)
  • Pemalsuan dokumen (8 putusan)
  • Kampanye melibatkan unsur yang dilarang (5 putusan)
  • Kampanye di media cetak elektronik di luar jadwal (2 putusan)
  • Pengggunaan fasilitas negara (2 putusan)
  • Kampanye di tempat terlarang (1 putusan)

Baca juga: Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu, Papua Tertinggi

Ditemukannya ratusan pelanggaran ini, lanjut Dewi, menunjukkan capaian kualitas Pemilu masih jauh dari harapan.

Selain pelanggaran pidana Pemilu 2019, dari keseluruhan temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu, sebanyak 4.759 merupakan pelanggaran administrasi, 107 pelanggaran kode etik, dan 656 pelanggaran hukum lain.

"Sementara 105 pelanggaran masih dalam proses dan 474 kategori bukan pelanggaran," papar dia.

Penulis : Mela Arnani
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden