Nantikan "Quick Count" Litbang Kompas Pemilu 2019

Selasa, 9 April 2019 | 16:31 WIB
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES Suasana di dalam war room quick count Litbang Kompas, Palmerah, Jakarta, Rabu (27/6/2018). Ruangan ini terbagi dalam 3 kompartemen utama yang mewakili tiga wilayah yang dilakukan hitung cepat, yaitu kompartemen Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

JAKARTA, KOMPAS.com - Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas akan melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).

Quick count akan dilakukan terhadap Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tingkat DPR.

Vice President National News Kompas Gramedia Budiman Tanuredjo mengatakan, quick count adalah kontribusi luar biasa dari Kompas dalam Pemilu 2019.

Khususnya, untuk menilai kerja penyelenggara pemilu.

"Kita ingin mengukur kualitas pemilu kita sendiri," kata Budiman saat peluncuran program quick count Kompas di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Proses Panjang Litbang Kompas untuk Hasil Quick Count yang Presisi...

Pimpinan Kompas Gramedia, Litbang Kompas, dan pimpinan grup media KG saat acara peluncuran dan syukuran program Hitung Cepat Kompas di Gedung Kompas, Jakarta, Selasa (9/4/2019).SANDRO GATRA/KOMPAS.com Pimpinan Kompas Gramedia, Litbang Kompas, dan pimpinan grup media KG saat acara peluncuran dan syukuran program Hitung Cepat Kompas di Gedung Kompas, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Litbang Kompas memiliki sejarah panjang dalam kerja hitung cepat. Diawali ketika Pilkada DKI pada 8 Agustus 2007 hingga terakhir Pilkada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur 2018.

Hasil seluruhnya masih berada dalam rentang margin of error di bawah 1 persen jika dibandingkan hasil akhir rekapitulasi resmi KPU.

Pada Pemilu 2014, Litbang Kompas juga melakukan quick count pada Pilpres dan Pileg DPR.

Saat itu, hasil hitung cepat Litbang Kompas, simpangan rata-ratanya 0,81 persen untuk Pilpres dan 0,18 untuk Pileg DPR, jika dibandingkan hasil rekapitulasi KPU.

Baca juga: INFOGRAFIK Hasil Quick Count Kompas Vs KPU Sejak 2007

Budiman menyinggung prestasi Litbang Kompas ketika melakukan quick count Pilkada DKI putaran II pada April 2017, antara Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Ketika itu, simpangan rata-rata hanya 0,04 persen dibandingkan rekapitulasi KPU.

"Itu capaian luar biasa," kata Budiman.

Budiman meyakini, dengan niat baik dan persiapan yang juga baik, Litbang Kompas akan menghasilkan data hitung cepat yang presisi.

"Saya yakin dengan pengalaman teman-teman Litbang, dibantu IT, dan jurnalis yang mengolah data, Kompas akan mempertahankan jurnalisme presisi," ucap Budiman.

"Ini momen paling baik untuk menunjukkan kredibilitas Litbang Kompas," tambah mantan Pemimpin Redaksi Kompas itu.

Baca juga: Perjuangan Kru Litbang Kompas Cari Data untuk Quick Count di TPS Terpencil

Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1persen. Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.

Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.

Selain quick count, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden. Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.

Sementara untuk hasil quick count akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia, salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.

Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.

Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR. Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.

Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden