Parkir Liar Okupasi Jalur Khusus Disabilitas di Trotoar Stasiun MRT Haji Nawi

Kamis, 4 April 2019 | 18:19 WIB
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Parkir liar menghalangi jalur khusus disabilitas di kolong Stasiun MRT Haji Nawi, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Trotoar di kolong Stasiun MRT Haji Nawi, Jakarta Selatan, diokupasi aktivitas parkir liar. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Kamis (4/4/2019) petang, sejumlah mobil dan motor tampak parkir berderet di area trotoar yang dilengkapi jalur khusus disabilitas.

Lebar trotoar yang berukuran sekitar lima meter pun termakan deretan mobil yang parkir menyerong.

Baca juga: Stasiun MRT Bundaran HI Ditutup, Penumpang Disarankan ke Stasiun Dukuh Atas BNI

Padahal, jalur ini langsung mengarah ke eskalator dan lift yang diprioritaskan bagi penyandang disabilitas.

Seorang petugas parkir yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa area tersebut telah dipakai untuk parkir kendaraan sejak lama.

Ia mengatakan, tarif parkir mobil ditetapkan Rp 5.000, sedangkan tarif parkir motor Rp 3.000.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Wisata Sekitar Stasiun MRT Jakarta

"Ramai dari tadi pagi. Nanti sampai Maghrib baru longgar," ujarnya.

Mengenai boleh atau tidaknya, ia menjamin jika kendaraan akan aman di tangannya.

Sementara itu, Susanto, seorang petugas keamanan Stasiun MRT Haji Nawi mengatakan, aktivitas parkir tidak diperbolehkan menghalangi jalur khusus disabilitas. 

Baca juga: Stasiun MRT Bunderan HI Ditutup, Penumpang Rela Panas-panasan Menunggu

"Kalau di atas jalur kuning (guiding block) itu, ya jelas enggak boleh," kata Susanto. 

Kompas.com mencoba mengonfirmasi hal ini kepada sejumlah pihak terkait. Namun, pihak terkait belum memberikan jawabannya. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden