KPU Dinilai Tidak Tegas soal Aturan Pindah Memilih

Rabu, 3 April 2019 | 17:53 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilih yang pindah memilih tidak memuat aturan yang tegas.

Putusan MK terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Mekanisme ini dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu, seperti mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Namun demikian, dalam surat edaran yang disusun KPU, tak dijabarkan kondisi seseorang yang dinyatakan "sedang dalam tugas".

"Semestinya KPU bisa membuat keputusan yang lebih teknis lebih detil mengkategorisasi apa pekerjaan yang dimaksud dengan 'melaksanakan tugas' pada hari pemungutan suara," kata Titi di kantor Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019).

Baca juga: Ingin Pindah TPS? Begini Caranya

Titi mengatakan, bunyi surat edaran yang ditulis KPU hanya menduplikasi putusan MK.

Padahal, seharusnya KPU menjadi penerjemah dari keputusan MK dan menuangkannya menjadi aturan teknis. Harus ada limitasi tentang frasa "sedang dalam tugas" yang disebutkan oleh MK.

Jika tak ada aturan teknis, dikhawatirkan akan terjadi mekanisme yang tidak seragam antar KPU daerah.

"Dari surat tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang dikirimkan oleh KPU RI kepada jajaran di bawah, dalam praktik di lapangan, kami masih menemukan kebingungan menterjemahkan melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara," ujar Titi.

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS

Titi menambahkan, tidak boleh terjadi ketidakseragaman pelaksanaan mekanisme 'pindah memilih' di lapangan. Sebab, asas dalam penyelenggaraan pemilu salah satunya adalah berkepastian hukum dan tertib.

Sehingga, tidak boleh ada ruang multiinterpretasi atau multipersepsi dalam pelaksanaan di lapangan.

Langkah yang tidak seragam ini sangat mungkin nantinya disengketakan ke lembaga peradilan hukum.

"Menurut saya harus ada surat edaran yang lebih jelas, karena kan ini kan surat tindak lanjut putusan MK, walaupun di situ disebutkan (pindah memilih) bisa sampai tanggal 10 April, nanti kemudian dilakukan langkah-langkah seperti apa," kata Titi.

Dalam Surat Edaran KPU soal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XVII/2019 nomor 1, disebutkan bahwa, KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat pengumuman dan sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjelaskan tugas. Surat edaran ini diterbitkan pada 29 Maret 2019.

Sebelumnya, Mahkamah Konsititusi ( MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.

Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden