Jokowi Yakin Imbauan ke TPS Pakai Baju Putih Tak Timbulkan Konflik

Minggu, 31 Maret 2019 | 14:14 WIB
KOMPAS.com/ IHSANUDDIN Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melakukan kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (31/3/2019).

GOWA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menegaskan imbauannya agar para pendukung menggunakan baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 17 April 2019 mendatang tak akan menimbulkan konflik di masyarakat.

"Ya enggak (menimbulkan konflik). Sekarang saja sudah pakai baju putih kan enggak apa-apa," kata Jokowi kepada wartawan usai kampanye di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (31/3/2019).

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu oleh Advokat Cinta Tanah Air. Jokowi dilaporkan karena dianggap mengeluarkan pernyataan provokatif karena mengajak pemilih mencoblos ke TPS menggunakan baju putih.

Baca juga: Maruf: Pilih yang Gambarnya Pakai Baju Putih

Pelapor menilai imbauan Jokowi itu berpotensi memunculkan konflik antara pemilih yang berbaju putih dan tidak berbaju putih. Namun Jokowi meyakini kekhawatiran ACTA itu tak akan terjadi.

Jokowi mencontohkan saat Pilpres 2014 lalu, banyak juga pendukungnya yang menggunakan baju kotak-kotak, meskipun tak ada imbauan langsung agar menggunakan baju itu.

Namun Jokowi menegaskan saat itu tak terjadi konflik antara masyarakat yang menggunakan baju kotak-kotak dan yang tidak menggunakan.

"Dulu pakai baju kotak-kotak juga enggak apa-apa. Enggak ada apa-apa. Sekarang pakai baju putih, baju yang sangat netral, semua orang memiliki, enggak apa-apa," kata capres petahana ini.

Baca juga: Tiba di Lokasi Debat, Jokowi Kenakan Kemeja Putih

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Aprillia Ika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden