Jokowi dan Prabowo Ingin Pancasila Diajarkan Sejak Pendidikan Dini

Minggu, 31 Maret 2019 | 10:11 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Calon presiden no urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Calon presiden no urut 02 Prabowo Subianto pada Debat Keempat Calon Presiden Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (30/3/2019). Debat malam ini menggambil tema ideologi, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, serta hubungan internasional.

KOMPAS.com – Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sama-sama menghendaki Pendidikan Pancasila diajarkan sejak Pendidikan  Dini.

Hal itu disampaikan Jokowi dan Prabowo dalam debat keempat Pilpres 2019 pada Sabtu (30/3/2019) malam. Saat itu, keduanya berdiskusi menjawab pertanyaan bertema ideologi.

"Kita harus memasukkan Pancasila ke dalam pendidikan bangsa kita. Pendidikan dari kecil, dari awal, dari usia dini, Taman Kanak-Kanak," ujar Prabowo.

"Mengenai dirumuskannya Pancasila, dibangunnya Pancasila  ini harus diberikan di dalam pendidikan-pendidikan anak-anak kita, sejak, bukan dari TK, sejak dari PAUD. PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, Universitas, S2, S3," kata Jokowi.

Lalu bagaimana posisi Pancasila dalam kurikulum pendidikan Indonesia saat ini?

Tingkat pendidikan tinggi

Di tingkat pendidikan tinggi, pendidikan mengenai ini disampaikan dalam mata kuliah tertentu, misalnya Pancasila atau Kewarganegaraan.

Mata kuliah ini diberikan pada semua mahasiswa lintas keilmuan, biasanya di pendidikan tentang ideologi dan kebangsaan ini akan diberikan di semester awal mengenyam bangku kuliah.

Namun, penerapannya akan berbeda-beda antar institusi, tergantung pada kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan.

Hal ini sesuai dengan Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tahun 2016, yang berbunyi:

"Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 tentang kurikulum menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi ( SN Dikti) untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan."

Tingkat sekolah dasar dan menengah

Dalam kurikulum yang banyak diterapkan di sekolah-sekolah saat ini, Kurikulum 2013 (K13), Pancasila dikemas dalam sebuah mata pelajaran bernama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

PPKn diberikan di berbagai tingkat pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.

K13 dikenal sebagai penyempurnaan dari kurikulum pendidikan sebelumnya. Dalam kurikulum ini, praktik atau implementasi dari materi menjadi salah satu bidikan utama.

Pun dengan PPKn dalam kurikulum ini yang memiliki karakteristik berbeda dengan yang sebelumnya. PPKn dalam K13 diproyeksikan untuk beberapa hal berikut:

  • Pembentukan karakter bangsa
  • Menjadikan seorang warga negara yang bertanggung jawab
  • Terdapat kompetensi untuk melakukan tindakan nyata sebagai warga negara
  • Tidak sebatas pengetahuan, melainkan tindakan nyata dan sikap keseharian

Pendidikan Dini

Di tingkat Pendidikan Dini, berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak, tidak ada pelajaran-pelajaran dengan label nama khusus, termasuk PPKn, Matematika, dan sebagainya.

Melihat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD,  di tingkat ini anak-anak tidak diberikan pelajaran dengan label-label tertentu sebagaimana mata pelajaran atau mata kuliah di tingkat pendidikan selanjutnya.

Anak didik di tingkat ini dipersiapkan untuk mampu menerima pola pembelajan di SD kelas awal. Muatan diberikan dengan pendekatan kekeluargaan sehingga tumbuh sikap saling asah, asih, dan asuh.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden