Fakta Putra Wali Kota Risma Diperiksa Polisi Terkait Kasus Jalan Gubeng Ambles hingga Masalah Perizinan

Rabu, 27 Maret 2019 | 14:37 WIB
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Fuad Benardi usai diperiksa di Mapolda Jatim, Selasa (26/3/2019)

KOMPAS.com — Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 192 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sementara itu, dalam pemeriksaan, nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi, disebut-sebut turut terlibat.

Fuad akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Jatim untuk menjelaskan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Baca fakta selengkapnya berikut ini:

1. Sebanyak enam orang telah menjadi tersangka

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki HermawanKOMPAS.com/GHINAN SALMAN Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan

Polda Jawa Timur sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng. Para tersangka dijerat Pasal 192 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Mereka adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Engineering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Seperti diketahui, pada 17 Desember 2018,  sebagian Jalan Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter sepanjang 50 meter pada 17 Desember lalu.

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan dan pengurukan serta normalisasi. Jalan Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018.

Baca Juga: Ada Rumah dan Bangunan Rusak Jelang Amblesnya Jalan Raya Gubeng

2. Fuad diperiksa terkait perizinan

Jalan Raya Gubeng, Surabaya, terpantau ramai lancar setelah akses jalan bisa digunakan kembali dan resmi dibuka pada Kamis (27/12/2018) petang pukul 18.00 WIB.istimewa Jalan Raya Gubeng, Surabaya, terpantau ramai lancar setelah akses jalan bisa digunakan kembali dan resmi dibuka pada Kamis (27/12/2018) petang pukul 18.00 WIB.
Polisi memeriksa Fuad karena namanya disebut sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus amblesnya sebagian Jalan Gubeng pada November 2018.

"Nama F muncul dan disebut dari saksi-saksi yang sebelumnya kami periksa. Jadi penyidik ingin mengklarifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Selasa.

Namun, polisi enggan menjelaskan detail sejauh mana putra Risma tersebut berperan dalam kasus itu.

"Penyidik masih perlu mengonfrontasi dengan saksi lain. Nanti akan didalami lagi. Ini masih panggilan pertama," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera sebelumnya menyebut, Fuad berperan di wilayah perizinan dalam kasus tersebut.

"Inisial F terkait perizinan," katanya.

Baca Juga: Akhirnya Jalan Raya Gubeng Bisa Digunakan Lagi

3. Fuad: Saya tidak tahu apa-apa

Sebagian badan jalan di Gubeng, Surabaya, mendadak ambles pada Selasa (18/12/2018) malam.KOMPAS.com/ DISHUB SURABAYA Sebagian badan jalan di Gubeng, Surabaya, mendadak ambles pada Selasa (18/12/2018) malam.

Fuad mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).

Mengenakan kemeja berwarna biru, Fuad keluar dari ruangan Tipiter Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepada wartawan, Fuad mengaku diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dengan 20 pertanyaan.

"Ada 20 pertanyaan," kata Fuad kepada wartawan singkat.

Fuad juga menjelaskan, dirinya diperiksa perihal amblesnya Jalan Gubeng. Sayangnya, dia enggan menjelaskan apakah pemeriksaan terkait perizinan atau perencanaan.

"Perencanaan? Perencanaan apa itu?" jawab Fuad. Fuad juga mengaku tidak tahu apa-apa soal amblesnya Jalan Gubeng.

"Saya tidak tahu apa-apa. Yang penting saya datang," kata Fuad.

Baca Juga: Putra Sulung Wali Kota Risma Diperiksa Polisi Terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

4. Polisi tak tebang pilih terkait kasus Jalan Gubeng

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan (tengah) menunjukkan foto barang bukti kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Rabu (22/1/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan (tengah) menunjukkan foto barang bukti kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Rabu (22/1/2019)

Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, perkembangan pemeriksaan terhadap F menunjukkan penegakan hukum di Jawa Timur tidak tebang pilih.

"Tidak seperti yang disangkakan orang bahwa penegakan hukum itu tumpul di atas dan tajam ke bawah," katanya.

Seperti diketahui, polisi terus memanggil para saksi untuk mengungkap kasus amblesnya Jalan Gubeng tersebut.

"Penyidik ingin memperoleh gambaran yang komprehensif tentang kasus ini," ujar Barung.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Jalan Raya Gubeng Surabaya Boleh Dilalui

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

Editor : Khairina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden