Upaya RSJ dan KPU agar Pemilu bagi Pasien Gangguan Jiwa Bebas Intervensi

Jumat, 22 Maret 2019 | 11:20 WIB
KOMPAS.COM/DEFRIATNO NEKE Ribuan surat suara untuk calon legislatif di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, ditemukan banyak mengalami kerusakan. Ribuan sura suara tersebut ditemukan rusak saat sedang dalam proses penyortiran dan pelipatan suarat suara di gudang KPU Buton Selatan.

KOMPAS.com – Proses pengambilan suara dari pemilih penderita gangguan jiwa akan diatur sedemikian rupa sehingga hasil pilihannya sangat terjaga. Mulai dari penentuan pemilih, sosialisasi, hingga pengambilan suara.

Sebelumnya, beberapa pihak sempat menyangsikan suara yang berasal dari para penderita kesehatan mental potensial untuk disalahgunakan dan disisipi kepentingan kelompok tertentu.

Salah satu keraguan disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan pendapatnya pada 20 November 2018, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

“Jika orang gila diberi hak pilih, maka hasil pemilu bisa diragukan kualitasnya," kata Dasco.

Menurut dia, suara-suara  dari orang dengan gangguan jiwa ini membuka peluang terjadinya manipulasi dan pengarahan untuk memilih satu calon tertentu.

Baca juga: Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Jadi Pemilih Tetap, asalkan...

Pemeriksaan khusus

Kepala Humas Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta, Totok Haryanto, menepis keraguan terkait suara para penderita gangguan jiwa dalam Pemilu 2019

Menurut dia, pasien yang ada di rumah sakit akan diperiksa secara khusus oleh dokter ahli jiwa untuk memastikan apakah mereka tergolong siap dan mampu untuk menjadi pemilih.

Tidak semua pasien diperiksa. Hanya pasien-pasien dengan kondisi tenang dan stabil yang diuji menggunakan kuesioner dan wawancara oleh dokter.

Mereka yang masih dalam kondisi akut atau bingung, tidak dilibatkan dalam pemeriksaan, apalagi pemilu.

Baca juga: Jangan Salah Paham, Tak Semua Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Mencoblos

Sosialisasi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) datang langsung dan melakukan sosialisasi di rumah sakit untuk mengedukasi para calon pemilih.

Sosialisasi yang dilakukan, menurut Totok, lebih kepada bagaimana cara mencoblos yang benar sehingga suara mereka dianggap sah.

Tidak ada pihak lain yang lebih berwenang untuk melakukan sosialisasi ini, selain KPU. Jika petugas rumah sakit melakukannya pun, itu dengan sepengawasan KPU.

"Tidak ada pengarahan, ada KPU juga, didampingi," ucap Totok.

Sejauh ini, para pasien belum mengetahui nama-nama calon ataupun partai politik yang ada. Contoh surat suara yang diberikan tidak memuat nama calon dan partai politik, melainkan menggunakan simbol-simbol tertentu.

Misalnya Partai Jeruk, Partai Rambutan, dan sebagainya. Bagian nama caleg dan foto pun masih dikosongkan.

Bebas Intervensi dan kampanye gelap

Para pemilih penderita gangguan jiwa yang ada di RSJD Surakarta dapat dipastikan bebas dari intervensi siapa pun.

Totok menyebut, petugas tidak diperkenankan untuk mengintervensi seorang pasien untuk memilih calon tertentu. Jangankan mengintervensi, menyebut salah satu nama dan menceritakannya kepada pasien pun dapat diganjar dengan sanksi berat.

"Misalnya kita keluar, di kampung foto ketemu sama mereka (caleg) terus menandakan, 'ini paslon 1', itu kena (pelanggaran), dapat sanksi berat sampai ke pemecatan sanksinya. PNS semua di Indonesia, enggak memihak," kata Totok.

Kampanye terselubung juga dapat dipastikan tidak dapat dilakukan di rumah sakit ini. Selain tidak sembarang orang bisa masuk dan berkomunikasi dengan pasien, kampanye di RSJ juga dinilai sebagai sesuatu yang sia-sia.

"Pasti enggak boleh (caleg menemui pasien). Dan percuma, karena pasien kami kan paling lama 30 hari. Dia mau sosialisasi sekarang ya yang nyoblos (nanti) sudah ganti," ujar Totok.

Memilih tanpa pendamping

Terakhir, para pasien yang dinyatakan bisa memilih nantinya tidak akan didampingi saat di dalam bilik suara. Mereka dinilai bisa melakukannya sendiri dan mampu bertanggung jawab atas pilihannya nanti.

Sehingga, kemungkinan kecurangan dari pihak tertentu sangat kecil untuk dilakukan.

Pendampingan dan penjagaan hanya dilakukan dari bangsal perawatan hingga TPS, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Enggak, di dalam (mereka) sendiri. Pendampingan itu kan boleh, tapi ada syarat-syarat tertentu misal disabilitas yang cacat nggak punya tangan," ucap Totok.

Baca juga: Penderita Gangguan Jiwa Tak Didampingi Saat Mencoblos dalam Pemilu 2019

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden