KPU Sebut Usulan Tak Undang Menteri dalam Debat Datang dari BPN

Jumat, 22 Maret 2019 | 09:36 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan tak diundangnya menteri dalam debat keempat dan kelima merupakan usulan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun KPU menilai positif usulan tersebut sehingga mengakomodasinya menjadi aturan resmi dalam debat keempat dan kelima.

"Usulannya dari BPN 02 tetapi usulan itu menurut pandangan KPU berdasar dan kami bisa menerima dan TKN 01 yang hadir pada rapat itu juga bisa menerima," ujar Wahyu saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Baca juga: Kubu Prabowo Keberatan Menteri Hadir Debat, Kubu Jokowi Anggap Tak Dewasa

Namun, KPU tak melarang para menteri hadir dalam debat keempat dan kelima namun bukan sebagai penyelenggara negara. Mereka akan datang dengan status tamu undangan dari kedua kubu pasangan calon.

Karena itu, KPU mengubah peruntukkan undangan bagi menteri menjadi undangan yang ditujukan kepada tokoh masyarakat selaku tamu undangan dari kedua kubu pasangan calon.

"Ini perlu kami luruskan bahwa tidak diundang oleh KPU itu bukan berarti para menteri tidak boleh hadir. Para menteri dipersilakan hadir, tetapi hadirnya tidak menggunakan undangan dari KPU," kata Wahyu.

Baca juga: Cegah Konflik Kepentingan, KPU Tak Lagi Undang Menteri dalam Debat

"Karena undangan itu kan pada hakekatnya akan terbagi dari dua. undangan KPU. KPU mengundang para tokoh. Kemudian KPU juga mengalokasikan sejumlah undangan kepada TKN 01 dan BPN 02. Apabila TKN 01 atau BPN 02 akan mengundang para menteri, dipersilakan," lanjut Wahyu.

KPU sebelumnya memutuskan tidak akan mengundang menteri di debat keempat dan kelima pilpres.

Keputusan ini merupakan kesepakatan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga.

"Untuk debat ke 4 dan ke 5 para menteri tidak akan diundang oleh KPU. Ini hasil rapat dengan TKN dan BPN," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2019).

Menurut Wahyu, wacana ini sudah muncul di rapat persiapan akhir debat ketiga. Namun, karena undangan kepada para menteri sudah terlanjur disebar, KPU tetap mengundang sejumlah menteri ke debat ketiga pilpres.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden