M Taufik Protes Dana Bantuan Parpol dari APBD DKI Belum Cair

Rabu, 20 Maret 2019 | 16:12 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik memprotes dana bantuan untuk partai politik dari APBD DKI 2019 yang tak kunjung turun. Taufik menyampaikannya protesnya itu ketika menghadiri rapat Komisi A DPRD yang membahas rencana kerja Pemprov DKI di tahun 2019.

"Saya mau tanya nih Kesbangpol, itu dana parpol jangan dicairinnya di ujung," ujar Taufik di DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Taufan Bakri mengatakan, dana bantuan parpol yang dinaikkan tahun ini baru disetujui Kementerian Dalam Negeri beberapa hari lalu.

"Baru proses kemarin, Pak," jawab Taufan.

Baca juga: Dana Bantuan Parpol di Jakarta Naik 2 Kali Lipat Jadi Rp 10,6 Miliar

Taufik pun menagih. Ia minta agar dana segera diturunkan, jangan dicairkan di akhir tahun.

"Parpol kan jalan. Sebenarnya ini banyak menyalahi akuntansi kalau di ujung. Mesti laporan di ujung tahun kan gelagapan kita. Bisa enggak ini dicarin di kuartal pertama?" tanya Ketua DPD Partai Gerindra DKI itu.

Taufan menjelaskan, perlu waktu sebulan bagi pihaknya untuk mencairkan dana itu. Namun ia berjanji dana bisa turun di bulan April jika partai politik di DKI segera mengajukan.

Taufik lalu bertanya dengan nada tinggi. Ia memprotes mengapa parpol perlu membuat pengajuan ke Pemprov DKI.

"Ngapain mesti diajukan? Dari mana logikanya? Karena itu hak kami," ujar Taufik.

Taufik sampai bertanya kepada Inspektur DKI Jakarta Michael Rolandi yang dulu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan DKI Jakarta.

Michael hanya menyarankan agar Kesbangpol berkoordinasi dengan penerima dana bantuan terkait waktu pencairan.

"Yang ngajuin kan sampean (Anda, Kesbangpol) ke Keuangan. Anda enggak ngasih tahu ke kami mesti ngajuin ya kami enggak ngaju-ngajuin sampai Desember. Sistem gini mestinya diberesin," ujar Taufik.

Baca juga: Pemprov DKI Tak Bisa Alokasikan Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota

Taufan dan jajaran Pemprov DKI lainnya pun hanya mengangguk tanda setuju.

Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Artal Reswan mengatakan akan meminta Badan Kesbangpol untuk menyurati DPD dan DPW partai politik di DKI untuk segera membuat rincian pencairan bantuan keuangan.

"Pada dasarnya mekanisme ini sudah biasa dilaksanakan. Jadi nanti dikasih tahu, karena ada parpol yang mintanya nanti di tengah dan akhir tahun," ujar Reswan.

Dana bantuan partai politik di DKI naik dua kali lipat tahun ini. Dana bantuan parpol yang semula dianggarkan Rp 1.200 per suara naik menjadi Rp 2.400 per suara.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, diatur nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi Rp 1.200 per suara sah sesuai Pasal 5 ayat (3).

Namun pasal yang sama menyatakan, besaran nilai bantuan keuangan itu dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Di APBD DKI 2019, anggaran bantuan keuangan untuk 10 partai politik mencapai Rp 10,6 miliar. Berikut rinciannya:

- Partai Nasdem: Rp 494.680.800

- PKB: Rp 624.381.600

- PKS: Rp 1.018.560.000

- PDI-P: Rp 2.956.423.200

- Partai Golkar: Rp 902.930.400

- Partai Gerindra: Rp 1.422.163.200

- Partai Demokrat: Rp 866.229.600

- PAN: Rp 414.681.600

- PPP: Rp 1.085.337.600

- Partai Hanura: Rp 856.814.400

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden