5 Fakta Oknum PKS di Sumbar Cabuli Anak Kandung, Ditangkap di Pinggir Jalan hingga Tak Alami Gangguan Jiwa

Senin, 18 Maret 2019 | 18:39 WIB
Shutterstock Ilustrasi

KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap AH, caleg Partai Keadilan Sosial (PKS) asal Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (17/3/2019).

AH ditangkap setelah menjadi buron dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri selama kurang lebih 8 tahun.

Polisi menjelaskan, AH berpindah dari kota satu ke kota lainnya untuk mengecoh petugas.

Namun, pelarian AH berakhir setelah tertangkap sedang berdiri di pinggir jalan di wilayah Pauh, Sumbar, untuk menunggu mobil ke Kota Padang.

Setelah digelandang ke kantor polisi, polisi memastikan AH tidak mengidap gangguan jiwa saat melakukan perbuatan bejat kepada anaknya sendiri.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. AH ditetapkan menjadi tersangka

Ilustrasi penangkapan terduga teroris.KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Ilustrasi penangkapan terduga teroris.

AH yang merupakan caleg PKS di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasaman Barat, Kamis (14/3/20219).

Selain itu, tersangka AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini telah kami tetapkan AH jadi tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Kamis.

Iman mengatakan, AH ditetapkan masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar.

Saat ini, menurut Iman, pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang sudah kabur beberapa hari lalu.

Baca Juga: Caleg PKS Dipolisikan karena Diduga Cabuli Anaknya Sejak Kelas 3 SD

2. AH tertangkap saat berada di pinggir jalan

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi

AH, caleg dari PKS ini, ditangkap di tepi jalan. Dia diringkus oleh jajaran Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides langsung ketika sedang menunggu mobil.

"Tersangka telah kami tangkap di Pauh Padang. Dia sedang menunggu mobil mau pergi dari Padang. Namun sebelum mobilnya datang, kami berhasil meringkusnya," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Minggu (17/3/2019).

Iman mengatakan, AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak. Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Sayangnya, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat," katanya.

Baca Juga: Kabur hingga Depok dan Jakarta, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Ditangkap

3. Jadi tersangka, AH dipecat dari PKS

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Setelah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan, AH dipecat keanggotannya dari PKS.

"Dia bukan lagi anggota PKS. Dia sudah dipecat. Telah mencoreng nama baik partai," kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumbar Gustami Hidayat saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).

Gustami menyebutkan, dengan pencabutan keanggotaan AH, secara otomatis status calegnya hilang.

Meskipun demikian, dalam surat suara di pemilihan legislatif (Pileg) 2019 masih ada nama AH, suaranya menjadi milik partai.

"Kalau ada yang mencoblos AH nanti, suaranya akan menjadi milik partai," kata Gustami.

Seperti diketahui, AH dilaporkan keluarga sendiri karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak anaknya duduk di kelas 3 SD. Saat ini, anaknya telah berumur 17 tahun.

Korban berinisial CA (17) melaporkan perilaku bejat ayahnya kepada keluarganya. Tidak terima, keluarga korban melaporkan perbuatan AH ke Mapolres Pasaman Barat.

Baca Juga: Caleg PKS Dipolisikan karena Diduga Cabuli Anaknya Sejak Kelas 3 SD

4. AH merupakan caleg dari eksternal PKS

IlustrasiKOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi

Sekretaris DPW PKS Sumbar, Gustami, AH merupakan caleg yang diambil dari eksternal partai.

Awalnya, AH masuk kriteria PKS untuk dicalonkan. Namun, setelah tersangkut kasus dugaan asusila, PKS tidak menoleransinya.

"Dia itu awalnya masuk kriteria sehingga lolos jadi caleg. Tapi, ternyata sekarang menjadi tersangka kasus asusila. Ini sudah merusak citra partai. Makanya kami ambil tindakan tegas," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Dipecat Partai

5. Polisi: AH tak alami gangguan jiwa

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Tim penyidik Polres Pasaman Barat, Minggu (17/3/2019), memastikan AH tidak mengalami gangguan jiwa.

"Sudah kami periksa, dia sehat jasmani maupun rohani. Dia tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema, saat dihubungi Senin (18/3/2019).

Awalnya, AH yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak tujuh tahun terakhir itu diduga mengalami kelainan jiwa.

Namun, setelah diperiksa, AH dinyatakan sehat jasmani maupun rohani. Setelah ditangkap Minggu kemarin di Pauh, Padang, tersangka AH langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Kemudian, dilakukan pemeriksaan selama dua jam dan selanjutnya langsung ditahan.

"Setelah diperiksa sekitar dua jam, tersangka langsung kami tahan di Mapolres Pasaman Barat. Saat ini, tersangka belum didampingi penasehat hukum. Kalau memang tidak didampingi, kami akan fasilitasi pakai penasehat hukum," kata Afrides.

Baca Juga: Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandung Dipastikan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Sumber: KOMPAS.com (Perdana Putra)

Editor : Khairina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden