RS Ernaldi Bahar Palembang Siapkan Kamar Khusus untuk Caleg Gagal

Jumat, 15 Maret 2019 | 21:54 WIB
HANDOUT Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan yang berada di Jalan Tembus Terminal KM.12 , Talang Kelapa, Alang Alang Lebar, Kota Palembang.

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Rumah Sakit (RS) Ernaldi Bahar Palembang, Sumatera Selatan menyiapkan kamar khusus bagi para caleg yang mengalami tingkat setres tinggi akibat gagal menjadi wakil rakyat dalam Pemilihan Legislatif pada 17 April 2019 mendatang.

Kepala Instalasi Humas dan Pelayanan Pengaduan RS Ernaldi Bahar, Iwan Adyantoro menjelaskan, ada beberapa kamar yang disiapkan untuk menampung caleg yang mengalami depresi akibat kekalahan. Seperti  kamar VIP, kelas 1 hingga kelas 3.

"Jadi nanti tinggal keluarga yang bersangkunan akan menentukan mau dirawat di kelas berapa dan pola pembayaraanya umum atau menggunakan BPJS,” kata Iwan, melalui sambungan telepon, Jumat (15/3/2019).

 Baca juga: Caleg Gagal Ini Jual Ginjal untuk Bayar Utang Rp 420 Juta

Meskipun yang menjalani perawatan adalah seorang caelg, tak ada perlakukan khusus yang diterapkan pihak rumah sakit. Pelayanan akan dilakukan seperti warga pada umumnya.

"Meski pasien merupakan caleg atau bukan kita tetap menganggapnya sebagai pasien biasa,”ujarnya.

Selain itu , tim psikiater untuk merawat para Caleg yang mengalami depres juga telah disiapkan sebanyak delapan orang.  Mereka nantinya akan membimbing pemulihan mental untuk para caleg gagal.

"Pada dasarnya RS Ernaldi Bahar tidak melakukan persiapan khusus dalam menangani pasien gangguan jiwa, sama dengan saat Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden