Fahri Hamzah Harap KPU Tambah Sesi Tarung Bebas dalam Debat

Kamis, 14 Maret 2019 | 17:17 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senin (4/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat debat Pemilihan Presiden dengan mekanisme tarung bebas jauh lebih seru. Kandidat Pilpres menjawab pertanyaan yang diberikan lawan, bukan yang dibuatkan panelis.

"Kalau kemarin itu kan yang tarung bebas itu cuman satu sesi. Mudah-mudahan ditambahi dua dan berikutnya itu ditambah jadi tiga sesi. Bahkan kalau bisa di debat yang kelima sudah enggak perlu ada pertanyaan lagi," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Fahri mengatakan KPU cukup menyiapkan temanya saja. Debat dengan mekanisme tarung bebas ini disebut-sebut bisa mengurangi substansi. Informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa saja tidak tersentuh dalam debat ini.

Baca juga: Menguji Sang Wakil di Debat Ketiga

Namun Fahri tidak setuju dengan hal itu. Menurut dia, justru para kandidat ditantang untuk mengidentifikasi persoalan negara dengan tarung bebas ini. Masyarakat bisa membaca topik apa yang menjadi perhatian para kandidat dan apa yang tidak.

"Dari sebegitu banyak persoalan seharusnya tukang identifikasi persoalan itu adalah kandidat, seharusnya para kandidatlah yang mengidetifikasi, bukan panelis," kata Fahri.

Fahri mengatakan masyarakat juga bisa lebih mengetahui isi pikiran kandidatnya. Dia pun berharap KPU bisa mempertimbangkan saran ini.

"Jadi menurut saya, saya tetap menekan KPU lepas dirilah dari keharusan membuat soal, mulailah memberikan kesempatan kepada para kandidat untuk saling bertanya sedalam-dalam yang mungkin mereka lakukan," ujar dia.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden