Tak Mau Dicurigai, KPU Tak Terima Daftar Pertanyaan dari Panelis hingga Jelang Debat

Kamis, 14 Maret 2019 | 08:44 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU tidak akan memegang pertanyaan yang dibuat oleh panelis untuk debat ketiga.

KPU baru akan menerima daftar pertanyaan pada hari terakhir jelang debat ketiga.

"Saya minta, 'Silakan Anda selesaikan, silakan Anda simpan. Kami hanya akan menerima pada hari terakhir terus langsung didistribusikan ke moderator, moderator bertanya'" ujar Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Arief mengatakan, KPU juga tidak akan memeriksa isi pertanyaannya, diserahkan sepenuhnya kepada panelis debat. Hal ini untuk menghindari kecurigaan terhadap KPU terkait kebocoran pertanyaan.

Baca juga: Koordinator Panelis Sebut Finalisasi Daftar Pertanyaan Debat Ketiga Sudah 80 Persen

"Kami serahkan sepenuhnya kepada mereka. Nanti kalau KPU ngecek, sekarang kamu curiga, kok KPU ikut-ikut," kata dia.

Selama tiga hari ke depan sejak Rabu (13/3/2019) kemarin, panelis diberikan waktu untuk menyusun daftar pertanyaan.

Pertanyaan debat disusun pasca-panelis bertemu dengan sejumlah ahli yang terkait dengan tema debat ketiga, melalui Focus Group Discussion (FGD).

Pertanyaan debat yang nantinya telah disusun akan dirahasiakan oleh panelis.

Selain panelis dan moderator, tak ada pihak lain yang boleh mengetahui daftar pertanyaan debat, termasuk peserta pemilu, tim kampanye, atau KPU.

Baca juga: Ketua KPU Minta Panelis Siapkan 5 Pertanyaan per Tema pada Debat Ketiga

KPU menetapkan sembilan panelis debat ketiga pilpres yang akan diikuti dua calon wakil presiden, yakni Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno.

Sembilan nama tersebut berasal dari kalangan akademisi, LSM, hingga budayawan. Seluruhnya punya latar belakang yang berkaitan dengan tema debat, yaitu pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden