JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, menuturkan, sejatinya permasalahan surat suara untuk pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) sudah selesai beberapa tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.
"Harusnya ini selesai beberapa tahun sebelum pemilu. Kalau kita mau mempersiapkan pemilu yang baik sebetulnya seluruh regulasi harus sudah selesai," ujar Arief ketika ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
Arief menambahkan, seharusnya permasalahan regulasi seperti surat suara yang pindah TPS sekurang-kurangnya sudah selesai dua tahun sebelumnya.
Sehingga, lanjutnya, tidak ada permasalahan regulasi ketika tahapan pemilu dimulai.
"Kalau masih ada masalah di regulasi, kan susah karena kita terpaksa bekerja sambil menyusun regulasi," ucap dia.
Baca juga: Polemik Surat Suara untuk Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan Lewat PKPU
Diakui Arief, peraturan KPU memang masih ada yang kurang lengkap untuk melaksanakan pemilu yang lancar. Namun demikian, ia menjamin Pemilu 2019 dapat selesai dengan baik.
"Ya ada aturan yang kurang lengkap lah. Tapi Pemilu 2019 pokoknya bisa selesai dengan baik," papar Arief.
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.