Fraksi PDI-P Pertanyakan Kontribusi TGUPP dalam Pembangunan Jakarta

Jumat, 8 Maret 2019 | 22:59 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengritik kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang tak lagi membatasi jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Gembong mempertanyakan manfaat TGUPP. 

"Hasilnya kita lihat dulu, kan, gubernur menggunakan APBD untuk menggaji timnya. Hasil dari orang yang digaji itu bagaimana memberikan kontribusi untuk membantu pembangunan Jakarta," kata Gembong ketika dihubungi, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Jumlah Anggota TGUPP Tak Terbatas, DKI Sebut untuk Fleksibilitas

Menurut Gembong, Anies harus transparan terkait kinerja TGUPP karena digaji APBD.

Selama ini, kata Gembong, Anies tak pernah melaporkan kinerja TGUPP.

"Itu ke depannya akan jadi masalah ketika nanti BPK masuk ketika pertanggungjawaban TGUPP yang digaji melalui APBD. Jadi sebelumnya, kan, (digaji pakai) operasional gubernur, jadi suka suka dia," ujarnya.

Baca juga: TGUPP DKI Dapat Anggaran Rp 19,8 Miliar, Ini Rinciannya...

Pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sebab, lanjut dia, anggaran TGUPP dimasukkan ke anggaran Bappeda.

Sebelumnya, Gubernur Anies mengubah ketentuan jumlah anggota TGUPP lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari 2019. 

Baca juga: Kata Anies soal Perubahan hingga Uang Transportasi Anggota TGUPP

Pada Pasal 17 Ayat (2) berbunyi, "Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah".

Pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 orang, sesuai dengan Pasal 19.

Jumlah itu masing-masing tujuh anggota untuk bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi.

Baca juga: Beda dengan Sebelumnya, Anggota TGUPP DKI Kini Bisa Dapat Uang Transportasi

Adapun sisanya, yakni 45 anggota bekerja di bawah bidang percepatan pembangunan.

Sama seperti aturan sebelumnya, keanggotaan TGUPP bisa berasal dari PNS maupun non-PNS.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden