Kantong Plastik Tidak Gratis, Begini Kenyataannya di Lapangan

Jumat, 1 Maret 2019 | 16:10 WIB
KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA Alfamart Ramanda, Depok, Jumat (1/3/2019).

DEPOK, KOMPAS.com- Kebijakan kantong plastik tidak gratis (KPTG) dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dimulai Jumat (1/3/2019).

Pantauan Kompas.com di Alfamart Ramanda, Depok terdapat poster-poster berisi imbauan agar masyarakat membawa tas sendiri untuk belanja.

Di depan pintu minimarket tersebut juga ditampilkan kantong ramah lingkungan milik Alfamart yang dijual Rp 3.500.

Baca juga: Sejumlah Ritel di Kota Bekasi Belum Kenakan Biaya Kantong Plastik 

Saat Kompas.com hendak membayar belanjaan, petugas Alfamart menanyakan pembeli apakah mau menggunakan kantong plastik atau tidak.

Adapun sejumlah warga tetap menggunakan kantong plastik yang berbayar Rp 200. Ada pula yang menenteng belanjaannya tanpa plastik.

Salah satunya Kristi (22), warga Beji, Depok. Ia tetap menggunakan kantong plastik karena tidak membawa kantong belanja sendiri. Ia juga tak masalah jika harus membayar Rp 200.

Menurit Kristi, sebaiknya ada kantong belanja yang disediakan secara cuma-cuma sebagai pengganti plastik.

Baca juga: YLKI: Kantong Plastik Berbayar Tak Signifikan Kurangi Penggunaan Plastik

“Harusnya sih bisa ya disediakan kantong ramah lingkungan yang gratis gitu, kalau ini kan bayar ya Rp 3.500. Jadi pasti semua masyarakat pun milihnya akan plastik biasa aja yang harganya lebih murah,” ucapnya.

Sementara Rudi (32), warga Margonda mengatakan, plastik berbayar di Alfamart ini akan memicu warga untuk membawa kantong plastik sendiri.

“Ya harusnya sih bisa terbiasa ya, kalau memang dia orangnya persiapan pasti dia bawa dari rumah. Atau misalnya yang dia belinya cuma dikit ya tinggal di taruh aja di dalam tas,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya ini masyarakat lebih menyadari akan pentingnya membawa kantong belanja sendiri.

“Ya kalau bayar gini kan lebih bagus bawa kantong sendiri, daripada bayar kan sayang juga Rp 200,” ucapnya.

Sementara itu di Bekasi, sejumlah perusahaan ritel belum mengenakan biaya kantong plastik.

Di Alfamidi Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi misalnya, belum ada biaya tambahan untuk kantong plastik yang diberikan ke konsumen.

"Kalau minimarket lain ada yang sudah (terapkan biaya tambahan kantong plastik), kalau kita belum," kata seorang petugas kasir Alfamidi yang tak mau disebut namanya, Jumat.

Hal yang sama juga terjadi di perusahaan ritel pakaian, Ramayana, di Jalan Ir Juanda, Bekasi

Ratna, salah satu karyawan Ramayana, mengatakan, sudah ada instruksi untuk menerapkan biaya tambahan kantong plastik.

Namun, instruksi itu belum disesuaikan dengan sistem penjualan.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara resmi mengenakan biaya penggunaan kantong plastik belanja di ritel modern kepada konsumen. 

Kebijakan ini telah disepakati oleh semua peritel yang tergabung dalam Aprindo dan berlaku mulai 1 Maret 2019.

"(Harga selembarnya) kita serahkan kepada anggota. Pada 2016 lalu harganya Rp 200. Silakan bisa Rp 200, Rp 500," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicolas Mandey di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Adapun kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi sampah plastik.

Penulis : Cynthia Lova
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden