Satgas Antimafia Bola Kaji Dugaan Judi Online Terkait Kasus Pengaturan Skor

Jumat, 1 Maret 2019 | 16:09 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola kini sedang memperdalam dugaan judi online yang berhubungan dengan kasus pengaturan skor setelah menerima sejumlah barang bukti dari mantan Manajer Persibara Banjar Negara Laksmi Indrayani.

"Sedang dipelajari secara komprehensif, analisa dulu. Kalau misalnya laporan itu, dari alat bukti, bisa ditingkatkan ke penyidikan, artinya sudah ada unsur pidana. Alat buktinya sedang dikuatkan dulu," kata  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: Satgas Komitmen Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Pengaturan Skor

Dedi menjelaskan, dugaan judi online tersebut masih belum jelas, apakah terjadi di Liga 1, 2, atau 3. Pasalnya, dari data Direktorat Siber Bareskrim Polri, sebagian besar judi online yang menyangkut sepak bola, terjadi di liga luar Indonesia.

"Kita hanya bisa menangkap pejudi-pejudi di dalam saja. Tentu laporan ini harus didalami, apakah judi untuk liga 1,2, atau 3," papar Dedi.

Dengan adanya laporan bukti baru tersebut, lanjutnya, satgas akan terus membongkar kasus yang menyangkut pengaturan skor.

Baca juga: Tak Sejalan dengan Satgas Antimafia Bola, Tim Ad Hoc Diminta Bubar

Ia yakin, dalam tenggat waktu yang masih tersisa empat bulan, satgas bisa memaksimalkan kerjanya.

"Satgas dibentuk masa kerjanya enam bulan sejak 21 Desember. Kalau tiga atau dua bulan ke depan sudah clear, ya selesai. Kalau perlu dibutuhkan kembali, ya tergantung dinamika di lapangan," jelasnya.

Sebelumnya, Laksmi menyerahkan bukti-bukti baru ke Satgas Antimafia Bola, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Klub Sepak Bola Nasional Tak Melulu Andalkan Sponsor

Barang bukti yang dibawa Laksmi adalah materi judi online yang diduga berhubungan dengan kasus pengaturan skor.

"Tadi juga saya memasukkan data dari yang saya dapatkan tentang judi online. Kira-kira ada sebuah rekening yang dikelola bandar judi, kemudian dikamuflase dengan transaksi mobil oleh makelar, tetapi sebenarnya untuk bayar judi online," kata Laksmi.

Kuasa Hukum Laksmi, Boyamin Saiman, mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa nomor rekening bank beserta nama-nama pemilik rekening tersebut.

Baca juga: Eks Manajer Persibara Ajak Pelapor Pengaturan Skor Minta Perlindungan ke LPSK

"Kalau berkaitan itu (alat bukti yang diserahkan), saya masukkan rekneing banknya ada atas nama siapa saja ada, terus berkaitan bank itu, berkaitan rekrutmen. Saya screenshot, saya print, dan saya sampaikan ke satgas," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan, kasus judi online sebenarnya sudah ditindak kepolisian pada tahun 2017. Namun, penanganan kasus tersebut dihentikan lantaran kurangnya barang bukti yang didapatkan.

Kompas TV Satgas anti-mafia bola kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengaturan skor di Liga Sepak Bola Indonesia. Tersangka atas nama Hidayat merupakan mantan Eksekutif Komite PSSI. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, peran Hidayat pada pengaturan skor pertandingan PSS Sleman melawan Madura United. Tersangka diketahui menyogok manajer Madura United, Januar, dengan uang Rp 100 juta untuk memenangkan PSS Sleman. Rencananya, pekan depan Hidayat akan diperiksa sebagai tersangka. Hingga kini, satgas antimafia bola telah menetapkan 16 tersangka sudah dalam kasus pengaturan skor di Liga 3 dan 2.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden