Hakim Cabut Hak Politik Eni Maulani Saragih

Jumat, 1 Maret 2019 | 16:01 WIB
Dede Rizky Permana Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa. ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/aww.

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Majelis hakim menilai, perbuatan Eni telah menciderai amanat anggota DPR sebagai wakil rakyat.

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, Politisi Golkar Eni Maulani Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut majelis hakim, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR.

Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi bertentangan dengan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Baca juga: Eni Maulani Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5,087 Miliar dan 40.000 Dollar Singapura

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Eni divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden